03 June 2026

Get In Touch

DPRD Kota Malang Ragukan Data RTH 17 Persen yang Diklaim Pemkot

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RTH DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi. (Santi/Lentera)
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RTH DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - DPRD Kota Malang meragukan validitas data ruang terbuka hijau (RTH) sebesar 17 persen yang selama ini diklaim Pemerintah Kota (Pemkot) setempat. Legislatif menemukan indikasi luasan RTH murni di Kota Malang diduga jauh lebih kecil dibanding angka yang selama ini disampaikan pemerintah daerah.

"Selama ini yang disampaikan 17 persen itu bisa dibilang belum cukup valid, karena secara murni hanya sekitar tiga sampai lima persen," ujar anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ramperda) RTH DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, validitas data menjadi poin krusial sebelum pembahasan regulasi dilanjutkan lebih jauh. Sebab, angka pasti luas RTH akan menentukan arah kebijakan dan strategi pemenuhan target ruang hijau di Kota Malang dalam beberapa tahun ke depan.

Raperda RTH sendiri disusun sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mewajibkan setiap wilayah perkotaan memiliki minimal 30 persen ruang terbuka hijau.

Dari total 30 persen tersebut, komposisinya terdiri atas 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.

Dito menjelaskan, apabila nantinya hasil verifikasi menunjukkan RTH publik di Kota Malang masih jauh di bawah target, maka pemerintah daerah perlu menyiapkan peta jalan atau road map yang realistis dan terukur.

Salah satu opsi yang didorong pansus, lanjut Dito, adalah memperkuat kewajiban pengembang perumahan untuk menyediakan fasilitas umum yang dapat dikategorikan sebagai RTH publik sebelum proses pembangunan dilakukan.

"Kalau fasilitas umum yang telah diserahkan pengembang ke pemkot, itu nantinya masuk kategori RTH publik," katanya.

Politikus Nasdem tersebut menilai pembahasan raperda tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. DPRD, katanya, meminta adanya kesepahaman terlebih dahulu antara pihak eksekutif dan legislatif terkait data valid persentase RTH yang benar-benar eksisting di Kota Malang.

Karena itu, pansus juga meminta Pemkot Malang tidak langsung fokus membahas pasal demi pasal sebelum proses verifikasi data selesai dilakukan.

Di sisi lain, Dito mengakui pemenuhan target 30 persen RTH bukan perkara mudah. Kota Malang dinilai menghadapi tantangan serius berupa keterbatasan lahan di tengah pesatnya pembangunan kawasan perkotaan.

Selain persoalan lahan, kemampuan anggaran pemerintah daerah juga menjadi kendala apabila pemenuhan RTH hanya mengandalkan pembelian lahan baru setiap tahun.

"Kalau setiap tahun harus membeli lahan untuk RTH, tantangannya juga ada pada anggaran," tuturnya.

Reporter: Santi Wahyu

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.