PALANGKA RAYA (Lentera) - DPRD Palangka Raya menilai perlu adanya kebijakan Bank Tanah yang dirancang untuk Kota Palangka Raya agar masyarakat tidak dirugikan, khususnya bagi warga yang sudah lama menempati atau mengelola lahan tersebut.
Menurut Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Salundik, kebijakan tersebut harus disusun secara hati-hati dan mengedepankan kepentingan masyarakat, sehingga tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari, terutama terkait status kepemilikan maupun penguasaan lahan.
"Dalam menetapkan kebijakan Bank Tanah, pemerintah harus memastikan hak-hak warga tetap terlindungi, jangan sampai kebijakan tersebut justru merugikan masyarakat," papar Salundik, Selasa (19/5/2026).
Selain itu ia juga meminta pemerintah daerah melibatkan berbagai pihak dalam pembahasan kebijakan tersebut, termasuk tokoh adat, DPRD dan masyarakat.
Dengan demikian diharapkan proses penyusunan berjalan secara transparan dan tidak memunculkan polemik.
Salundik juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif pemerintah dalam menangani sengketa lahan yang masih sering terjadi di wilayah Kota Palangka Raya.
"Dalam menyelesaikan konflik pertanahan, harus dilakukan secara adil dengan mengedepankan musyawarah," ucapnya.
Salundik menambahkan, persoalan sengketa lahan yang tidak segera diselesaikan dan dibiarkan berlarut-larut, bisa berdampak terhadap stabilitas sosial dan menghambat pembangunan daerah.
Karena itu pemerintah harus hadir sebagai mediator untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
"Harapannya kebijakan Bank Tanah nantinya dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah tanpa mengesampingkan hak masyarakat serta menciptakan kepastian hukum terkait permasalahan pertanahan di wilayah Kota Palangka Raya," pungkasnya.
Reporter: Novita/Editor: Santi





.jpg)
