SURABAYA (Lentera) -Komisi E DPRD Jawa Timur akan memanggil Dinas Pendidikan (Dindik) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur untuk membahas wacana penghapusan guru honorer per 1 Januari 2027.
Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisawarno, mengatakan pihaknya akan mengkaji kebijakan tersebut sekaligus meminta penjelasan terkait alasan penghentian penggajian guru honorer.
“Jadi kita akan pelajari itu, sebenarnya apa alasannya untuk tidak menggaji mereka, apakah karena kuota ASN, PPPK, maupun PKWT sudah habis atau ada alasan-alasan lain. Tapi untuk jelasnya kami akan undang Dinas Pendidikan nanti di minggu depan supaya persoalan ini bisa segera kita mendapatkan keterangan yang pasti,” ungkap Sri Untari, Senin (18/5/2026).
Menurut Politisi PDI Perjuangan itu, langkah tersebut juga dilakukan untuk memperoleh peta data yang akurat mengenai jumlah guru honorer dan tenaga pendidik yang akan terdampak aturan tersebut di seluruh Jawa Timur.
“Peta se-Jawa Timur kira-kira guru-guru honorer itu jumlahnya ada berapa. Kalau misalkan itu nanti tahun 2027 berlaku seperti itu, prediksi kita akan seperti apa? Itu by data, jadi kita harus baca data dulu, setelah itu nanti kita berusaha untuk mengadvokasi lah bagaimana caranya negara supaya memberikan peran yang baik, memberikan apresiasi yang baik,” jelasnya.
Sri Untari mengatakan ketergantungan sekolah negeri terhadap guru honorer masih sangat tinggi. Berdasarkan hasil pengawasan Komisi E ke sejumlah daerah, kuota ASN di setiap sekolah belum sepenuhnya tercukupi sehingga keberadaan guru non-ASN masih menjadi penopang proses belajar mengajar.
“Kalau kita kunjungan pengawasan ke daerah-daerah, ke sekolah-sekolah, di setiap sekolah itu belum tercukupi ASN-nya. Artinya, misalkan butuhnya 100 guru, itu paling banter baru 70 persen guru tetap yang ada di situ,” tandasnya.
“Nah kan kita kemudian bergantung pada guru-guru yang tidak tetap, yang dia nasibnya juga belum jelas, karena itu kan semangat mengajarnya juga jadi tidak kuat,” lanjut legislator asal Malang Raya tersebut.
Meski berkomitmen mengawal nasib para guru honorer, Sri Untari menegaskan penolakan apabila seluruh beban pembiayaan pengalihan status honorer dibebankan kepada APBD Provinsi Jawa Timur.
“Kalau menggunakan APBD, APBD-nya nggak kuat lah. Orang kita sudah kepangkas Rp2,8 triliun yang tahun 2026 ini. 2025 sudah kepangkas hampir 5 Triliun kena Undang-Undang HKPD, masa mau dibebankan ke Jawa Timur lagi, ke Provinsi lagi? Kan nanti akan mengganggu pembangunan yang lain kalau itu misalkan terjadi,” tegasnya.
Menurut dia, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur sebesar Rp17,6 triliun tidak akan mampu menanggung tambahan beban tersebut tanpa memengaruhi kualitas layanan publik.
“Nanti bisa kacau, layanan kita ke masyarakat bisa nggak bisa optimal,” imbuhnya.
“Kita harus melihat bahwa pajak-pajak (dari Jatim ke APBN), pemasukan banyak itu bisa dialokasikan lah ke sana, jangan semuanya dibebankan pada APBD,” pungkasnya.
Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH





.jpg)
