JAKARTA (Lentera) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan aturan penjualan dan pengelolaan obat di jaringan ritel modern. Mulai Oktober 2026, minimarket, supermarket, hingga hypermarket diperbolehkan mengelola dan mengawasi obat-obatan tertentu. Dengan melibatkan karyawan yang telah mengikuti pelatihan khusus sesuai ketentuan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026.
"Pengelolaan obat bagi hypermarket, supermarket, dan minimarket wajib menyesuaikan paling lambat tanggal 17 Oktober 2026," ujar Direktur Standarisasi Obat dan NAPZA BPOM, Ria Christine Siagian, mengutip Detik, Sabtu (16/5/2026).
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025 dan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang sebelumnya telah disosialisasikan melalui kanal YouTube Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia, Rabu (13/5/2026).
Tak hanya pengelolaan di gerai, mekanisme penyerahan obat dari toko obat kepada hypermarket, supermarket, dan minimarket juga harus mengikuti aturan baru pada tenggat waktu yang sama.
"Untuk kegiatan pengelolaan obat berupa penyerahannya oleh toko obat kepada hypermarket, supermarket, dan minimarket wajib menyesuaikan paling lambat tanggal 17 Oktober 2026," tambahnya.
Dalam regulasi tersebut, BPOM juga menegaskan kegiatan peracikan dan pengemasan ulang obat hanya boleh dilakukan oleh unit farmasi yang berwenang. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 21 Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026.
Artinya, minimarket, supermarket, maupun fasilitas lain di luar unit farmasi dilarang melakukan peracikan ataupun mengemas ulang obat dalam bentuk apa pun.
BPOM menegaskan, pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, peringatan keras, penghentian kegiatan, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.
"Apabila ada pelanggaran, tentunya ada sanksi administratif, termasuk adanya rekomendasi pencabutan perizinan berusaha kepada kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang menerbitkan," tegas Ria.
Selain itu, BPOM juga berwenang menjatuhkan peringatan, peringatan keras, dan penghentian kegiatan apabila ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan obat di ritel modern.
Editor: Santi





.jpg)
