24 May 2026

Get In Touch

Sopir Angkutan Pelajar Gratis di Kota Malang Bisa Raup Rp1,8 Juta per Bulan

Ilustrasi: Armada angkutan kota Malang. (Santi/Lentera)
Ilustrasi: Armada angkutan kota Malang. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Program angkutan pelajar gratis yang akan diluncurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang diproyeksikan menjadi sumber pendapatan baru bagi sopir angkutan kota (angkot). Setiap sopir yang terlibat berpotensi mengantongi penghasilan hingga Rp1,8 juta per bulan, tergantung pada jarak tempuh layanan yang dijalankan.

Sekretaris Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Malang, Purwono Tjokro Darsono, mengungkapkan pihaknya mengusulkan tarif layanan angkutan pelajar sebesar Rp6.000 per kilometer.

"Kalau usulan kami disetujui, sopir minimal bisa mendapatkan Rp90 ribu per hari untuk rute terpendek sejauh 16 kilometer," ujar pria yang akrab disapa Ipung tersebut, Sabtu (16/5/2026).

Dengan asumsi jumlah hari sekolah sekitar 20 hari dalam sebulan, pendapatan sopir dari program tersebut dapat mencapai Rp1,8 juta. Nilai tersebut masih dapat bertambah apabila kendaraan menempuh jarak yang lebih jauh.

Ipung menjelaskan, angka Rp6.000 per kilometer belum menjadi keputusan final. Sebab, pemerintah kota masih mengajukan skema tarif sebesar Rp5.000 per kilometer. Negosiasi tarif dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran yang tersedia.

"Kami juga harus menyesuaikan dengan anggaran yang dimiliki Dinas Perhubungan," katanya.

Menurut Ipung, usulan tarif tersebut bukan semata-mata untuk meningkatkan keuntungan sopir. Pendapatan yang lebih layak diharapkan dapat digunakan untuk memperbaiki kualitas pelayanan, termasuk perawatan dan peremajaan armada.

Ia menilai program angkutan pelajar gratis juga dapat menjadi fondasi bagi pengembangan sistem feeder angkot yang sedang dirancang Pemkot Malang.

"Selama ini pendapatan sopir sangat kecil. Dari pelajar hanya mendapat Rp2 ribu, baik jarak dekat maupun jauh. Program ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan mereka," tegasnya.

Ipung menambahkan, peningkatan pendapatan akan berbanding lurus dengan kualitas pelayanan kepada pelajar. Para sopir nantinya akan bekerja berdasarkan kontrak dan diwajibkan mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang telah disusun koperasi.

"Kalau dibayar layak, otomatis pelayanan juga akan lebih baik. Ada sistem kontrak, sehingga sopir harus mematuhi SOP," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan pembahasan teknis program sudah memasuki tahap akhir. Pemerintah kota kini tinggal menunggu dasar hukum berupa Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur sebagai landasan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal).

"Pembahasannya sudah tahap akhir. Armada yang disiapkan sekitar 80 kendaraan. Kemungkinan mulai beroperasi bulan ini," kata Widjaja.

Reporter: Santi Wahyu

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.