BLITAR (Lentera) - Tutupnya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jalan Jawa, Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar diakibatkan adanya konflik internal yaitu mitra dengan yayasan pengelola.
Hingga terjadi aksi saling gugat, terkait somasi dan penggembokan SPPG serta perbuatan melawan hukum.
Selaku mitra SPPG, Hani Masrukin melalui kuasa tim hukumnya, Hendi Priono dan Joko Trisno Mudiyanto dari Kantor Advokat Patria Justisia menyampaikan kalau gugatan ini fokus pada perbuatan melawan hukum.
Adapun pihak yang digugat yakni, Basuki Rahmad (tergugat I yang juga kuasa hukum tergugat II dan III), Kariyaman Bhakti (tergugat II) dan Hartini (tergugat III). Tergugat II dan III bertindak adalah pendiri dan pengurus Yayasan Antin Sekar Bhakti sebagai pengelola SPPG Sananwetan.
"Terkait somasi yang dilayangkan kepada klien kami, Hani yang berisi informasi tidak benar dan fitnah yang dilakukan tergugat II dan III. Hingga seolah pihak yang arogan dan melakukan penggembokan, yang menjadi materi somasi," ujar Hendi, Kamis (14/5/2026).
Kemudian, lanjutnya, pengiriman tembusan somasi oleh tergugat I yaitu kuasa hukum tergugat II dan III ke beberapa pihak yang tidak memiliki relevansi dan kepentingan langsung dengan pokok permasalahan dan atau dengan narasi negatif tentang tindakan penggugat melakukan penggembokan.
"Adalah Perbuatan Melawan Hukum, karena melanggar hak subjektif Penggugat dan merugikan reputasi Penggugat sebagai seorang Pengusaha serta melanggar norma kepatutan (pasal 1365 KUHPerdata)," jelasnya.
"Ketika somasi tidak hanya ditujukan kepada pihak yang bersengketa, tapi juga ditembuskan kepada pihak lain. Maka terjadi apa yang disebut ekstensifikasi distribusi," lanjutnya.
Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh tergugat I, tergugat II, dan tergugat III nyata-nyata telah menimbulkan kerugian Immateriil pada diri penggugat yaitu: rasa malu akibat terserangnya harkat martabat dan reputasi diri yang sejatinya tidak bisa dinilai dengan uang, namun jika dinilai dengan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Sebelum melakukan gugatan balik, yang diregister dengan nomor: 80/Pdt.G/2026/PN Blt dan dijawalkan sidang pada 3 Juni 2026, pihak tergugat II dan III selaku pendiri dan pengurus Yayasan Antin Sekar Bhakti lebih dulu melakukan gugatan pada 23 April 2026, sebagai respon atas somasi yang dilayangkan Hani Masrukin pada 16 April 2026 dan kini sudah mulai persidangan.
Konflik ini berawal ketika Hani yang memegang hak sewa atas tanah dan bangunan yang menjadi lokasi SPPG Sananwetan di Jalan Jawa, Kota Blitar, bekerja sama menyewakan kepada Yayasan Antin Sekar Bhakti selaku pengelola selama setahun mulai 27 Maret 2025 - 27 Maret 2026 yang diperpanjang hingga 25 Agustus 2026.
"Sebelum menyewakan, sekitar Februari 2025 sepakat bekerja sama sebagai mitra Yayasan Antin Sekar Bhakti berjanji akan memberikan bagi hasil keuntungan sebesar Rp1000 per ompreng kepada penggugat. Dikalikan 3000 penerima manfaat dikalikan 24 hari setiap bulannya, sejak SPPG beroperasi Agustus 2025," ungkap Hendi.
Namun, sampai tujuh bulan beroperasi sekitar Maret 2026 pihak Yayasan Antin Sekar Bhakti tidak memberikan apa yang dijanjikan. Padahal penggugat juga sudah mengeluarkan uang cukup banyak, pihak pengelola SPPG juga sudah mendapat keuntungan setelah beroperasi tujuh bulan.
"Upaya mediasi telah dilakukan penggugat, tapi tidak ada itikad dari pihak yayasan untuk memberikan bagi hasil keuntungan seperti yang dijanjikan. Hingga dilakukan penggembokan oleh penggugat," paparnya.
Ditegaskan Hendi, penggembokan adalah tindakan yang sah karena selain didasarkan kedudukan penggugat sebagai Pemegang Sewa yang berhak melakukan tindakan hukum apapun atas objek sewa, juga dikarenakan adanya kecurangan yang dilakukan pihak yayasan yang tidak memberikan hak bagi hasil sama sekali kepada penggugat.
"Serta fakta penggugat tidak pernah membuat perjanjian tertulis atau setidaktidaknya perjanjian sewa penggunaan tanah dan bangunan, dengan batas waktu tertentu dengan pihak Yayasan Antin Sekar Bhakti," tegasnya.
Hingga, pada 29 April 2026 penggugat menerima somasi dari Basuki Rahmad (Tergugat I) sebagai penerima kuasa dari Kariyaman Bhakti (tergugat II) dan Hartini (tergugat III) atas nama pribadi (bukan yayasan sebagai pemberi kuasa), berisi permintaan kepada penggugat untuk membuka gembok pada lokasi SPPG yang disewa.
"Disertai tuduhan yang tidak sesuai fakta dan dengan narasi negatif, seperti penggugat bukan pihak yang berhak atas objek tersebut, penggugat menahan beberapa bahan makanan, dan yang sangat disayangkan somasi tersebut juga ditembuskan ke banyak pihak antara lain: Wali Kota Blitar, Pimpinan DPRD Kota Blitar, Dandim 0808/Blitar, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Kapolres Blitar Kota, Camat Sananwetan,, Danramil Sananwetan, Kapolsek Sananwetan, Lurah Sananwetan) yang tidak ada relevansinya dengan permasalahan dua pihak antara penggugat dan yayasan," sesal Hendi.
Atas perbuatan tersebut, Hendi mohon pengadilan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III untuk membayar kerugian Immateriil kepada penggugat masing-masing sebesar Rp500 juta dan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini imbuhnya.
Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra





.jpg)
