BLITAR (Lentera) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api, serta keselamatan pengguna jalan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari menyampaikan sebagai langkah nyata meminimalisir risiko kecelakaan, KAI melaksanakan normalisasi jalur berupa penyempitan dan pematokan perlintasan sebidang di wilayah Kabupaten Blitar, pada Rabu (13/5/2026).
"Kegiatan normalisasi ini difokuskan pada dua titik di petak jalan antara Stasiun Garum – Stasiun Talun di Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar: tepatnya di JPL 171 (Km 111+9/0) dan di JPL 172 (Km 112+3/4)," ujarnya dalam keterangan, Kamis (14/5/2026).
Dijelaskannya, proses penyempitan dilakukan dengan pemasangan patok, menggunakan material rel untuk membatasi dimensi kendaraan yang melintas sesuai dengan fungsinya.
"Pada JPL 171: Lebar jalan yang semula lebih dari 3 meter dipersempit, menjadi 1,3 meter (hanya dapat diakses oleh kendaraan roda dua), kemudian JPL 172: Lebar jalan yang semula lebih dari 3 meter dipersempit menjadi 2 meter," jelasnya.
Tohari menerangkan, pematokan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada kendaraan besar atau kendaraan yang melebihi kapasitas kelas jalan yang memaksakan melintas, guna menghindari potensi gangguan pada perjalanan kereta api.
Pelaksanaan normalisasi ini dijalankan oleh Tim Pengamanan 7 Madiun dan Tim JR 7.11 Blitar, dengan menggandeng pemangku kepentingan setempat demi kelancaran kegiatan, antara lain: Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar, Kepala Desa Pasirharjo. dan Babin Kamtibmas Desa Pasirharjo.
“Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap langkah normalisasi ini dapat mengurangi resiko terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang,” terangnya.
Oleh karena itu, KAI Daop 7 Madiun terus mengingatkan, para pengguna jalan untuk disiplin mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan menerapkan slogan “BERTEMAN”: Berhenti, Tengok kiri-kanan, Aman, baru Berjalan
"Masyarakat diimbau untuk tidak memaksakan diri melintasi jalur KA jika sinyal telah berbunyi atau palang pintu mulai tertutup. Kesadaran untuk mematuhi aturan adalah kunci utama keselamatan nyawa dan kelancaran perjalanan kereta api," imbuh Tohari.
Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra





.jpg)
