WASHINGTON (Lentera) - Pemerintahan Presiden Donald Trump kembali memperoleh ruang untuk memberlakukan tarif impor global sebesar 10 persen, setelah Pengadilan Banding Federal Amerika Serikat untuk Sirkuit Federal, mengabulkan penangguhan sementara atas putusan sebelumnya.
Mengutip Antara, dalam putusan yang dirilis Selasa (12/5/2026), pengadilan memutuskan menunda pelaksanaan putusan dan perintah permanen dari United States Court of International Trade hingga proses banding selesai atau terdapat keputusan lanjutan dari majelis hakim.
Dengan keputusan itu, kebijakan tarif global Trump dapat kembali diberlakukan untuk sementara waktu, sembari menunggu hasil akhir sengketa hukum yang kini menjadi perhatian pelaku perdagangan internasional.
Pengadilan juga memberikan waktu 7 hari kepada pihak penggugat untuk menyampaikan tanggapan atas keputusan penangguhan tersebut.
Sebelumnya, pada Kamis (7/5/2026), Pengadilan Perdagangan Internasional AS menyatakan tarif impor global 10 persen yang diterapkan Trump bertentangan dengan hukum.
Majelis hakim menilai kebijakan itu melampaui kewenangan presiden dalam menggunakan International Emergency Economic Powers Act atau IEEPA.
Sehari setelah putusan itu, Jumat (8/5/2026), pemerintahan Trump langsung mengajukan banding untuk mempertahankan kebijakan tarif yang menjadi salah satu andalan agenda ekonominya.
Tarif global tersebut sebelumnya diterapkan terhadap hampir seluruh barang impor yang masuk ke Amerika Serikat, dengan alasan melindungi industri dalam negeri serta menekan ketergantungan terhadap produk asing.
Pada Februari 2026, Supreme Court of the United States juga menolak penggunaan IEEPA sebagai dasar hukum untuk memberlakukan tarif tersebut.
Meski demikian, Trump tetap mengkritik putusan pengadilan dan memerintahkan penerapan tarif sementara 10 persen terhadap seluruh impor ke Amerika Serikat selama 150 hari.
Tidak berhenti di situ, Trump kemudian mengumumkan rencana menaikkan tarif impor menjadi 15 persen untuk seluruh negara, langkah yang berpotensi memicu ketegangan dagang baru dengan mitra utama Amerika Serikat.
Editor: Santi





.jpg)
