SURABAYA (Lentera) -Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Rasiyo mengingatkan pemerintah daerah menghitung secara matang kebutuhan guru di setiap daerah menyusul rencana pemerintah menghapus status guru honorer pada 2027 sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Rasiyo, akurasi data jumlah guru menjadi hal penting agar kebutuhan tenaga pendidik di masing-masing sekolah dapat terpenuhi.
“Sekolah serahkan data ke propinsi nantinya oleh propinsi akan diserahkan ke dapodik (Data Pokok Pendidikan),” ungkap Rasiyo, Jumat (08/06/2026).
Mantan Sekdaprov Jatim itu mengatakan data dibutuhkan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan guru di setiap sekolah. Menurutnya, hal terpenting ke depan adalah memastikan kesejahteraan guru dapat meningkat.
Dengan adanya penghapusan honorer maupun paruh waktu, Rasiyo menilai perlu ada kepastian bahwa para guru tetap mengajar dan memperoleh hak mereka.
“Ini merupakan tanggung jawab pemda untuk masalah gaji para guru tersebut,” jelasnya.
Politisi Denokrat tersebut mengaku telah beberapa kali mengingatkan Kepala Dinas Pendidikan Jatim agar menghitung kebutuhan guru di setiap daerah secara matang.
“Nanti mereka digaji oleh bosda (Bantuan Operasional Daerah) sehingga perlu dihitung betul keterbutuhan guru di daerah,” jelasnya.
Diketahui, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan pengangkatan hingga penugasan guru menjadi kewenangan pemerintah daerah seiring implementasi Undang-Undang ASN yang menghapus istilah tenaga honorer.
Istilah guru honorer secara resmi tidak lagi digunakan dalam regulasi dan diganti menjadi guru non-ASN yang pengaturannya mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH





.jpg)
