04 May 2026

Get In Touch

Parkir Liar Picu Macet, Dishub Kota Malang Siapkan Sanksi Denda hingga Rp500 Ribu

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. (Santi/Lentera)
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Parkir liar yang masih marak di sejumlah ruas jalan di Kota Malang menjadi pemicu kemacetan, hingga Dinas Perhubungan (Dishub) setempat menyiapkan sanksi yang akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) dengan denda maksimal Rp500 ribu bagi pelanggar.

"Yang pertama, ini perlu tingkat kesadaran dari pengendara. Baik ada petugas maupun tidak, kalau sudah ada rambu dan marka larangan berhenti atau parkir, seharusnya dipatuhi," ujar Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, Senin (4/5/2026).

Diketahui, sejumlah jalan strategis masih sering memicu kemacetan. Salah satunya, yakni kawasan Jalan Bandung, tepatnya di depan lembaga pendidikan MIN, MTsN, dan MAN 2 Kota Malang. 

Di kawasan tersebut, kemacetan dipicu oleh banyaknya kendaraan yang menjemput siswa dan terparkir di badan jalan. Kondisi ini menyebabkan penyempitan ruang lalu lintas, serta menghambat laju kendaraan yang melintas, terutama saat jam pulang sekolah.

Dalam waktu dekat, Dishub Kota Malang akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat seiring dengan segera diberlakukannya Perda Penyelenggaraan Perparkiran. Selain itu, Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan teknis juga tengah disusun agar implementasi kebijakan dapat berjalan optimal.

Dalam Perda yang segera diimplementasikan, Dishub memastikan akan ada skema sanksi tegas bagi pelanggar. Tidak hanya berupa teguran, tetapi juga tindakan seperti penggembokan kendaraan hingga denda administratif.

Besaran denda yang akan diterapkan pun tidak main-main, yakni Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Widjaja menegaskan, penegakan aturan akan dilakukan secara adil tanpa pandang bulu. Tidak ada perlakuan khusus, termasuk bagi kalangan tertentu.

"Tidak ada istilah pembeda atau pilih kasih. Siapapun akan dikenakan aturan yang sama, tanpa melihat latar belakangnya," tegasnya.

Lebih lanjut, pria yang akrab dengan sapaan Jaya ini menjelaskan, kemacetan di kawasan tersebut juga diperparah dengan adanya aktivitas penyeberangan yang tidak sesuai dengan fasilitas yang telah disediakan.

"Padahal zebra cross hanya berjarak sekitar 25 meter, tapi masih banyak yang menyeberang tidak pada tempatnya," katanya.

Jaya menegaskan, pihak sekolah juga akan dilibatkan dalam sosialisasi, agar tercipta budaya tertib berlalu lintas yang lebih baik di tengah masyarakat, khususnya melalui penataan parkir. (ADV)

 

Reporter: Santi Wahyu

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.