SURABAYA (Lentera) - DPRD Jawa Timur melalui Panitia Khusus (Pansus) BUMD menegaskan sikap untuk mendesak perombakan total Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan penerapan sistem kinerja ketat dan sanksi tegas bagi direksi maupun komisaris yang tidak mencapai target.
Juru Bicara Pansus BUMD Jatim, Abdullah Abu Bakar, menyatakan perbaikan BUMD tidak bisa lagi dilakukan secara parsial, melainkan harus menyeluruh dan sistematis.
"Perbaikan BUMD harus dilakukan secara menyeluruh dan sistematis. Tidak boleh lagi ada pendekatan administratif semata tanpa hasil nyata," ungkap Abdullah Abu Bakar, Jumat (1/5/2026).
Sebagai bentuk ketegasan, DPRD Jatim mendorong penerapan Key Performance Indicator (KPI) berbasis kontrak kinerja yang mengikat bagi direksi dan komisaris, dengan indikator keuangan yang terukur.
"Pansus juga menegaskan bahwa remunerasi harus berbasis kinerja (pay for performance). Direksi dan komisaris yang tidak mencapai target akan diberhentikan tanpa kompromi," tegasnya.
DPRD Jatim juga menetapkan batas waktu implementasi, yakni seluruh BUMD wajib menetapkan KPI baru dalam 30 hari dengan evaluasi berkala hingga evaluasi final paling lambat Desember 2026.
Selain itu, DPRD menyoroti persoalan aset BUMD yang dinilai belum optimal, di mana lebih dari separuh aset non-perbankan disebut tidak produktif dan perlu ditata ulang.
"Pansus menargetkan dalam 12 bulan ke depan, minimal 30-50 persen aset idle sudah memiliki skema pemanfaatan atau berhasil dimonetisasi," terangnya.
Dalam rekomendasinya, DPRD Jatim juga mendorong restrukturisasi menyeluruh BUMD non-keuangan, termasuk penataan holding dan pengurangan anak perusahaan yang tidak produktif.
"Fungsi holding harus dikembalikan sebagai pengendali portofolio, bukan operator bisnis. Selain itu, jumlah anak perusahaan yang tidak produktif harus dikurangi," pintanya.
Untuk memperkuat fungsi pengawasan, DPRD mengusulkan transformasi Biro Perekonomian menjadi pusat kendali BUMD yang terintegrasi.
"Seluruh BUMD nantinya wajib melaporkan kinerja secara triwulanan melalui sistem terintegrasi dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) melalui Biro sebelum ke DPRD Jatim," jelasnya.
DPRD Jatim juga menekankan pentingnya transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik melalui sistem keterbukaan data berbasis digital.
"Pemprov Jatim segera menyusun grand design BUMD untuk jangka 3-5 tahun, yang memuat sektor prioritas seperti keuangan, logistik, pangan, dan energi. Selama grand design belum ditetapkan, Pansus menegaskan tidak boleh ada pembentukan BUMD baru," bebernya.
"Jika hingga akhir tahun tidak ada perubahan signifikan, evaluasi lanjutan akan dilakukan secara berkelanjutan," pungkasnya.
Reporter: Pradhita/Editor: Santi





.jpg)
