01 May 2026

Get In Touch

Peringatan May Day, Ketua Komisi A DPRD Surabaya: Momentum Penguatan Kesejahteraan Buruh

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko.

SURABAYA (Lentera) – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dimanfaatkan sebagai momentum evaluasi kebijakan ketenagakerjaan, khususnya di tingkat daerah. Sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah dinilai krusial, untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan buruh berjalan optimal.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mengatakan arah kebijakan ketenagakerjaan di daerah, harus selaras dengan visi pembangunan nasional. Menurutnya, konsep Asta Cita yang diusung Prabowo Subianto dapat menjadi pijakan strategis, dalam memperkuat perlindungan buruh.

“May Day harus menjadi momentum menghadirkan kebijakan konkret yang berpihak pada buruh. Ini sejalan dengan Asta Cita Presiden yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Ia menjelaskan, implementasi kebijakan di Surabaya tidak bisa disamakan dengan daerah berbasis industri manufaktur. Sebagai kota yang didominasi sektor jasa dan perdagangan, pendekatan regulasi perlu lebih adaptif namun tetap memberikan kepastian kerja bagi buruh.

“Karakter ekonomi Surabaya berbeda dengan kawasan industri besar. Karena itu, kebijakan harus kontekstual, tetapi prinsip perlindungan dan kepastian kerja tetap menjadi prioritas,” jelasnya.

Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya ini menilai, program Asta Cita juga menekankan pentingnya penciptaan lapangan kerja berkualitas. Hal itu mencakup dorongan terhadap kewirausahaan, pengembangan industri kreatif, hingga penguatan infrastruktur dan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi dalam negeri.

Di sisi lain, ia menyoroti langkah pemerintah pusat yang telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pada 21 April 2026. Regulasi ini dinilai, sebagai tonggak penting dalam memperluas perlindungan hukum bagi pekerja sektor domestik yang selama ini rentan.

“Setelah penantian lebih dari dua dekade, negara akhirnya menghadirkan payung hukum bagi pekerja rumah tangga. Ini bentuk komitmen nyata dalam memberikan perlindungan yang lebih adil,” tuturnya.

Yona juga mendorong, penguatan kebijakan di sektor upah, jaminan sosial, serta perlindungan pekerja informal. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan semangat Asta Cita dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan.

Ia berharap, momentum May Day 2026 mampu mempercepat harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah, sehingga dampaknya dapat langsung dirasakan oleh para pekerja, khususnya di Surabaya.

“Jika kebijakan pusat dan daerah selaras, maka hasilnya akan lebih konkret. Buruh terlindungi, dan ekonomi daerah tetap tumbuh,” pungkasnya.

 

Reporter: Amanah/Editor: Ais

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.