29 April 2026

Get In Touch

Ditjenpas Periksa Dua Petugas Lapas Blitar, Terkait Dugaan Pungli Jual Kamar Plus Rp60 Juta

Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas Kemenimipas Lilik Sujandi di Jakarta, Rabu (29/4/2026). (foto:ist/Ant)
Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas Kemenimipas Lilik Sujandi di Jakarta, Rabu (29/4/2026). (foto:ist/Ant)

JAKARTA (Lentera) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memeriksa dua orang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar, terkait dugaan pungutan liar kamar sel kepada narapidana korupsi.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Yan Sultra Indrajaya mengatakan kasus dugaan pungli tersebut sudah ditangani Direktorat Kepatuhan Internal (Ditpatnal) yang ada di Ditjenpas.

"Untuk kejadian di Blitar, proses penanganan itu ada Patnal. Di sini (Kemenimipas) ada Patnal Imigrasi dan Patnal Pemasyarakatan. Jadi, inilah sebenarnya juga Ditpatnal yang dibentuk untuk mempercepat ketika ada kejadian-kejadian seperti ini," kata Yan di Gedung Kemenimipas, Jakarta mengutip Antara, Rabu (29/4/2026).

Sementara itu, Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas Kemenimipas, Lilik Sujandi mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti terkait informasi tersebut.

"Terkait proses yang di Lapas Blitar, saat ini masih dalam pemeriksaan, dalam arti mengumpulkan bukti-bukti," ujarnya.

Ia mengatakan, sudah ada dua petugas Lapas Blitar yang ditarik ke kantor wilayah untuk menjalani pemeriksaan intensif.

"Memang sudah ada dua petugas kami, salah satu staf dan pejabat yang kami tarik ke kantor wilayah dalam rangka mengintensifkan, memudahkan pemeriksaan," ungkapnya.

Praktik dugaan pungli terkait fasilitas sel plus kepada narapidana kembali mencuat, dan kali ini terjadi di Lapas Kelas II B Blitar.

Kasus tersebut ramai diberitakan media setempat, terungkap saat narapidana korupsi yang mendapatkan tawaran kenyamanan dari oknum petugas angkat bicara. DImana untuk menempati salah satu sel dengan tarif Rp100 juta, lalu hasil negosiasi disepakati angka Rp60 juta dan praktik ini terjadi akhir 2025.

Ketiga narapidana korupsi itu membeberkan dugaan pungli itu kepada Kalapas yang baru, saat menggelar dialog dengan para narapidana pada pertengahan April 2026. 

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.