Gagalkan Ekspor Ilegal 190 Kg Emas, Bea Cukai Cegah Potensi Kerugian Negara Rp41 Miliar
JAKARTA (Lentera) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan upaya ekspor ilegal emas seberat 190,56 kilogram dengan nilai fantastis mencapai Rp502,55 miliar. Dari penindakan tersebut, negara berhasil dicegah dari potensi kerugian sekitar Rp41,19 miliar yang seharusnya berasal dari pungutan bea keluar.
"Dari hasil pemeriksaan, kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas dengan total berat lebih dari 190 kilogram,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, melansir Antara, Selasa (28/4/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait rencana pengiriman enam koli paket berisi perhiasan dan koin emas yang tidak diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Barang-barang tersebut rencananya akan diberangkatkan menggunakan pesawat carter bernomor registrasi N117LR melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Lebih lanjut, pemeriksaan dilakukan terhadap pesawat carter yang dijadwalkan lepas landas pukul 14.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam koli berisi 611 buah gelang emas dengan berat 60,3 kilogram senilai 8,97 juta dolar AS, serta 2.971 keping koin emas seberat 130,26 kilogram dengan nilai mencapai 19,41 juta dolar AS.
Secara keseluruhan, nilai barang yang hendak diselundupkan tersebut mencapai 28,35 juta dolar AS atau setara Rp502,55 miliar. Sementara itu, nilai pabean atas komoditas tersebut diperkirakan mencapai Rp486,07 miliar.
Atas pelanggaran tersebut, DJBC melakukan penegahan dan menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP-27/Mandiri/KBC.0801/2026 tertanggal 27 April 2026.
Empat pihak telah diidentifikasi terkait kasus ini, yakni HH, AH, HG, serta seorang warga negara asing asal India berinisial PP. Namun, hingga kini proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing pihak.
Djaka menjelaskan, potensi kerugian negara muncul dari tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran bea keluar, khususnya pada komoditas koin emas dengan HS Code 7108.12.90 yang dikenakan tarif sebesar 12,5 persen.
Dari perhitungan sementara, nilai yang seharusnya masuk ke kas negara mencapai Rp41,19 miliar. "Ekspor emas harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan agar hak negara terpenuhi. Selain itu, kebijakan ini juga penting untuk menjaga stabilitas pasokan emas di dalam negeri," tegasnya.
Pemerintah sendiri telah menetapkan kebijakan pengenaan bea keluar emas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang berlaku sejak 17 November 2025. Aturan tersebut mengatur variasi tarif berdasarkan bentuk emas yang diekspor.
Untuk emas batangan olahan seperti minted bar, tarif bea keluar berkisar antara 7,5 hingga 10 persen. Sementara emas dalam bentuk bongkah, ingot, dan cast bar dikenakan tarif serupa.
Adapun emas dalam bentuk granula atau bentuk lainnya dikenakan tarif 10 hingga 12,5 persen. Sementara itu, emas dore dikenakan tarif tertinggi, yakni antara 12,5 hingga 15 persen.
Editor: Santi





.jpg)
