JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang haram kasus dugaan korupsi kuota haji. Terbaru, KPK memeriksa Direktur Operasional PT Marco Tour and Travel, Syarif Thalib, guna menelusuri praktik jual beli kuota haji.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait penjualan atau pengisian kuota, termasuk soal keuntungan tidak sah yang didapatkan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, melansir Antara, Sabtu (25/4/2026).
Pemeriksaan terhadap Syarif dilakukan penyidik KPK pada Jumat (24/4/2026) 24. Langkah ini menjadi bagian dari pendalaman perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024 yang kini terus bergulir.
Kasus ini sendiri telah memasuki babak serius sejak KPK memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025. Seiring waktu, perkara ini berkembang dengan penetapan sejumlah tersangka dari kalangan pejabat hingga pelaku usaha travel haji.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya diduga memiliki peran dalam praktik penyimpangan distribusi kuota haji.
Meski demikian, tidak semua pihak yang terseret dalam pusaran kasus ini langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, misalnya, belum berstatus tersangka meski sempat dicekal ke luar negeri oleh KPK.
Perkembangan signifikan terjadi setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan hasil audit kepada KPK pada 27 Februari 2026. Dalam laporan tersebut, kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai angka fantastis, yakni Rp622 miliar.
Tak lama setelah itu, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka. Yaqut ditahan pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul Ishfah pada 17 Maret 2026.
Sempat terjadi perubahan status penahanan terhadap Yaqut. Pada 19 Maret 2026, KPK mengabulkan permohonan keluarga untuk mengalihkan penahanan menjadi tahanan rumah. Namun, hanya berselang lima hari, tepatnya 24 Maret 2026, KPK kembali menahannya di rutan.
Gelombang penetapan tersangka juga berlanjut. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua nama baru, yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
Editor: Santi





.jpg)
