BLITAR (Lentera) - Dua orang PNS yang bertugas di UPT Pelayanan Sosial Bina Remaja (PSBR) Blitar berinisial MY dan DW saling lapor ke polisi, atas kasus dugaan penganiayaan.
Adanya aksi saling lapor ini disampaikan tim kuasa hukum pelapor, MY dari Kantor Patria Justisia yakni Hendi Priono dan Joko Trsino Mudiyanto kalau laporan ini sebagai respon atas laporan dari pihak DW.
"Hingga klien kami, MY ditetapkan menjadi tersangka pada 19 April 2026 lalu," tutur Hendi, Kamis (23/4/2026).
Adapun kejadian dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik ini, dijelaskan Hendi terjadi pada akhir Januari 2026 lalu di dapur UPT PSBR Blitar, Jalan A Yani, Kota Blitar.
"Saat itu MY berteduh dan makan di dapur menunggu hujan reda, kemudian datang DW dan dua orang saksi lainnya. Tiba-tiba melontarkan perkataan menuduh MY menunggu perempuan yang bukan isterinya, hingga terjadi cekcok mulut dan kontak fisik," jelasnya.
Konflik keduanya semakin memanas, hingga DW memukul bahu MY sebanyak dua kali. Beruntung keduanya dilerai oleh dua saksi, yang berada di lokasi.
MY yang merasa menjadi korban penganiayaan, serta pencemaran nama baik. Justru lebih dulu dilaporkan DW ke polisi, hingga akhrnya ditetapkan menjadi tersangka.
Merespon proses hukum ini, MY mengambil sikap melaporkan balik DW dengan menunjuk tim kuasa hukum Hendi dan Joko. Dalam laporannya nomor:STTLP/B/38/IV/2026/SPKT/Polres Blitar Kota/Polda Jawa Timur, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pencemaran nama baik.
Setelah mempelajari kronologis kejadian dan proses hukumnya, Hendi menegaskan tiga poin menyikapinya. Pertama, berharap bisa diselesaikan secara damai dan menerapkan restorative justice (RJ).
"Kedua, kalau tidak bisa dan diperoses hukum. Penyidik harus adil dan cepat memprosesnya, seperti laporan dari pihak DW yang lebih dulu melaporkan dan diproses tidak sampai tiga bulan sampai menetapkan tersangka. Kalau tidak, bearti ada diskriminasi dalam penanganan kasus ini," tandasnya.
Kemudian ketiga, imbuhnya, inisiatif melaporkan ke polisi adalah pihak yang sesuai kronologis memulai terjadinya perselisihan, dengan melakukan pemukulan dan menfitnah atau mencemarkan nama baik MY.
"Initinya tiga hal itu yang menjadi poin kami sebagai kuasa hukum, menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan ini," pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo belum merespon ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp (WA) mengenai laporan ini.
Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra




.jpg)
