23 April 2026

Get In Touch

BNI Minta Maaf dan Kembalikan Dana Paroki Aek Nabara Rp28,257 Miliar

Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang (keempat dari kiri) menyampaikan keterangan pers di Gedung Grha BNI Jakarta, Rabu (22/4/2026). (foto:ist//Ant/BNI)
Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang (keempat dari kiri) menyampaikan keterangan pers di Gedung Grha BNI Jakarta, Rabu (22/4/2026). (foto:ist//Ant/BNI)

JAKARTA (Lentera) - Setelah viral dan menjadi perhatian berbagai pihak, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI akhirnya meminta maaf serta telah menuntaskan pengembalian dana kepada nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, dengan total nilai Rp28.257.360.600.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang mengatakan BNI telah mentransfer dana sebesar Rp21.257.360.600 kepada CU Paroki Aek Nabara sehingga melengkapi pengembalian sebelumnya sebesar Rp7 miliar.

“Dengan demikian, total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp28.257.360.600, sehingga proses pengembalian dana telah tuntas,” kata Munadi di Jakarta mengutip Antara, Rabu (22/4/2026).

BNI, ujar Munadi, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya umat Katolik dan seluruh anggota CU Paroki Aek Nabara, atas keresahan dan dampak yang ditimbulkan oleh peristiwa ini.

“Kami memahami kekhawatiran dan dampak yang dirasakan oleh pihak yang terdampak dalam peristiwa ini. Dengan selesainya pengembalian dana ini, kami berharap kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga, sekaligus sebagai pembelajaran bersama bagi seluruh pihak,” kata Munadi.

Perseroan juga menyampaikan, terima kasih atas kesabaran dan kerja sama dari seluruh pihak selama proses ini berlangsung.

Lebih lanjut, imbuh Munadi, perseroan melihat proses ini sebagai upaya bersama untuk menyelesaikan permasalahan secara baik.

“Fokus kami adalah memastikan penyelesaian berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” katanya.

Menurut perseroan, penyelesaian ini dapat direalisasikan lebih cepat dari rencana awal, di mana sebelumnya ditargetkan selesai pada Jumat (24/4/2026) namun telah berhasil dituntaskan lebih awal pada Rabu (22/4/2026).

“BNI akan terus berkomitmen untuk memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat Indonesia,” tutup Munadi.

Diketahui, Paroki Aek Nabara mengalami kerugian sekitar Rp28 miliar karena dana jemaat diduga digelapkan oleh oknum internal bank tersebut.

Kasus penggelapan dana jemaat itu, dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026. Laporan dibuat Pimpinan Cabang Bank BNI Rantauprapat Muhammad Camel setelah ditemukan dugaan kejanggalan dalam transaksi dana nasabah.

Sebelumnya, Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan memastikan dana nasabah CU Paroki Aek Nabara yang diduga digelapkan oleh oknum pegawai bank akan dikembalikan, pada Rabu (22/4/2026).

Selain dilaporkan ke polisi, kasus ini juga menarik perhatian DPR RI, Kapolri hingga OJK.

Putrama menyampaikan, hal itu usai pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (21/4/2026) yang juga dihadiri Bendahara CU Paroki Aek Nabara Suster Natalia Situmorang.

"Solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aeknabara sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aeknabara," kata Putrama.

Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta BNI, segera menuntaskan penyelesaian kasus tersebut.

Otoritas menyatakan, telah memanggil direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan serta menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan dan bertanggung jawab.

OJK kemudian meminta bank tersebut, melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal dan tata kelola.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.