MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang merencanakan seleksi terbuka (selter) untuk mengisi sejumlah kursi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) yang kosong, namun masih menunggu arahan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kriteria peserta yang dapat mengikuti selter.
"Untuk jabatan yang kosong, yang masih diisi Plt dan Plh, kami rencana akan buka seleksi terbuka (selter). Untuk selter ini ada beberapa kriteria yang masih kami koordinasikan lagi sesuai dengan arahan BKN," ujar Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, dikonfirmasi pada Senin (20/4/2026).
Disebutkannya, seluruh mekanisme akan disesuaikan dengan arahan dari BKN agar tidak menyalahi aturan. Wahyu mengaku pihaknya tidak bisa mengambil langkah lebih jauh tanpa adanya persetujuan dan arahan resmi dari lembaga tersebut.
Diketahui, saat ini terdapat 5 jabatan pimpinan tinggi pratama yang masih kosong dan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) maupun pelaksana harian (Plh). Jabatan tersebut antara lain di BKPSDM, DLH, Inspektorat, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, serta Asisten III Bidang Administrasi Umum.
Dalam hal ini Wahyu juga memastikan, proses mutasi pejabat dan pengisian jabatan definitif masih terus berjalan. Hingga saat ini, tahapan tersebut belum rampung lantaran harus menyesuaikan sejumlah aturan terbaru dari BKN.
Menurutnya, usulan mutasi yang diajukan oleh Pemkot Malang beberapa kali harus mengalami revisi. Hal itu bukan tanpa alasan, melainkan karena adanya penyesuaian terhadap ketentuan yang mengatur kesesuaian kompetensi pejabat dengan jabatan yang akan diisi.
"Terus berproses. Karena semuanya kami ajukan, kemudian harus diubah lagi, kami ajukan lagi, harus diubah lagi," ungkapnya.
Wahyu mengungkap, perubahan berulang tersebut berkaitan erat dengan aspek kompetensi. Ia menegaskan, saat ini BKN menerapkan aturan yang lebih ketat dalam hal penempatan pejabat, termasuk kesesuaian latar belakang, kinerja, hingga jenjang kepangkatan.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan regulasi terbaru dari BKN juga membatasi pergerakan pejabat yang baru saja dilantik. Pejabat yang baru menduduki jabatan tertentu tidak dapat langsung dimutasi karena ketentuan masa minimal penugasan yang harus dipenuhi.
"Sekarang ada aturan-aturan baru dari BKN terkait penempatan yang harus sesuai dengan kompetensi, sesuai dengan kinerja, dan lain-lain. Kemudian kalau ada yang baru dilantik juga tidak boleh digeser, ada batas minimalnya," jelasnya.
Selain itu, faktor kepangkatan juga menjadi salah satu pertimbangan utama dalam proses mutasi. Pemkot Malang, kata Wahyu, harus memastikan setiap pejabat yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif maupun struktural sesuai ketentuan yang berlaku.
"Itu yang sementara ini kami konsultasikan," imbuhnya.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang ini juga mengungkapkan, ada kemungkinan hasil dari BKN akan keluar dalam waktu dekat, bahkan dalam pekan ini.
Jika hal tersebut terealisasi, Pemkot Malang memastikan akan segera bergerak cepat untuk menindaklanjuti. "Kalau misal pekan ini ada, kami langsung gerak. Karena kami tidak bisa lepas dengan arahan dan kebijakan dari BKN," tutupnya.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais





.jpg)
