21 April 2026

Get In Touch

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Kecam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja oleh Oknum Camat

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko.

SURABAYA (Lentera) -Dugaan penipuan bermodus lowongan kerja yang menyeret mantan Camat Pakal berinisial D menuai kecaman dari DPRD Kota Surabaya. Kasus yang mencuat usai viralnya aduan warga kepada Wakil Wali Kota Surabaya Armuji ini dinilai mencoreng citra pemerintah daerah.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat publik tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

“Atas kejadian ini kami mengimbau dan mewanti-wanti agar setiap ASN dan pejabat publik, baik eksekutif maupun legislatif, tidak menyalahgunakan jabatan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan warga,” ujar Yona, Minggu (19/4/2026).

Kasus ini bermula dari pengakuan seorang warga yang mengaku diminta membayar Rp25 juta agar anaknya bisa bekerja sebagai tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Namun hingga berbulan-bulan, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, sementara uang yang telah diserahkan tidak kembali.

Yona menuturkan, meski yang bersangkutan kini telah pensiun, dugaan perbuatan tersebut terjadi saat masih aktif menjabat sebagai camat. “Sekalipun yang bersangkutan sudah pensiun, kejadian ini dilakukan saat masih menjadi ASN dan pejabat aktif,” tuturnya.

Politisi dari Fraksi Gerindra ini menilai, peristiwa tersebut berdampak negatif terhadap kepercayaan publik kepada Pemerintah Kota Surabaya. Karena itu, ia meminta pengawasan internal terhadap ASN diperkuat, termasuk dalam proses penempatan pejabat di posisi strategis.

“Citra Pemerintah Kota Surabaya tercoreng atas kejadian seperti ini. Wali kota dan inspektorat harus lebih jeli dalam menempatkan ASN di pos-pos vital,” ujarnya.

Selain itu, Yona menekankan pentingnya integritas sebagai faktor utama dalam pengisian jabatan publik. Ia juga menyoroti kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai bentuk transparansi.

“Faktor integritas harus menjadi prioritas. LHKPN bagi calon camat hingga lurah adalah hal mutlak yang harus dilaporkan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyebut proses hukum tetap perlu dilakukan meskipun tidak selalu mampu mengembalikan seluruh kerugian korban. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya.

“Proses hukum tetap harus berjalan untuk menimbulkan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi seluruh pejabat publik agar tidak melakukan perbuatan yang merugikan warga maupun negara,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menerima langsung aduan warga terkait dugaan penipuan tersebut. Dalam video yang beredar di media sosial, korban mengaku telah menyerahkan uang kepada oknum pejabat dengan harapan mendapatkan pekerjaan, namun hingga kini janji tersebut tidak terealisasi.

Perempuan lansia itu menangis sambil membawa kertas yang diklaim sebagai bukti penipuan yang diduga dilakukan oleh D. Perempuan itu mengadu ke Armuji jika ia sempat ditawari agar putranya berinisial AV bisa bekerja sebagai outsourcing Pemkot Surabaya lewat jalur khusus. Syaratnya, keluarga AV bersedia membayar uang pelicin sebesar Rp25 juta. 

Artikel ini telah tayang di BeritaJatim.com dengan judul "Tangis Ibu Pecah di Hadapan Wawali Surabaya, Ngaku Ditipu Rp25 Juta oleh Mantan Camat", Klik untuk baca: https://beritajatim.com/tangis-ibu-pecah-di-hadapan-wawali-surabaya-ngaku-ditipu-rp25-juta-oleh-mantan-camat.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.