18 April 2026

Get In Touch

Dalami Pembentukan Pokmas, KPK Periksa 5 Saksi Termasuk Kades Bangkalan

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. (foto: ist/Kompas)
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. (foto: ist/Kompas)

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi dari unsur kepala desa hingga pihak swasta, untuk mendalami proses pembentukan kelompok masyarakat (pokmas) yang diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi dana hibah, di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengungkapkan pemeriksaan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) terhadap lima orang saksi di Jakarta. "Secara umum, pemeriksaan para saksi terkait proses pembentukan pokmas," ujar Budi kepada wartawan, melansir Antara, Jumat (17/4/2026).

Kelima saksi tersebut terdiri dari dua kepala desa (klebun) di Kabupaten Bangkalan, yakni MK selaku Klebun Manunggal dan AS selaku Klebun Banyusangka. Selain itu, penyidik juga memeriksa SR yang merupakan ibu rumah tangga, serta dua pihak swasta berinisial AM dan RSL.

Tak hanya itu, penyidik KPK juga mendalami alur pencairan dana hibah untuk pokmas, termasuk dugaan adanya imbalan atau fee yang diberikan dalam proses pencairan tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi dana hibah pokmas di Jawa Timur untuk Tahun Anggaran 2019 hingga 2022. KPK menduga, praktik korupsi tidak hanya terjadi pada tahap pencairan anggaran, tetapi juga sejak proses awal pembentukan kelompok masyarakat penerima hibah.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, satu tersangka atas nama Kusnadi, yang menjabat Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, dihentikan penyidikannya pada 16 Desember 2025 karena meninggal dunia.

Dengan demikian, tersisa 20 orang tersangka yang saat ini masih diproses hukum oleh KPK.

Dalam konstruksi perkara, terdapat tiga tersangka yang diduga sebagai penerima suap, yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Anwar Sadad, Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono.

Sementara itu, 17 tersangka lainnya diduga sebagai pemberi suap. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari anggota legislatif daerah, kepala desa, hingga pihak swasta yang tersebar di sejumlah wilayah di Jawa Timur seperti Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, dan Blitar.

Perkara ini sendiri merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022. Dalam OTT tersebut, KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur saat itu, Sahat Tua Simanjuntak, yang diduga terlibat dalam praktik suap pengurusan dana hibah.

Editor: Santi

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.