17 April 2026

Get In Touch

Kejati Kalbar Selamatkan Uang Negara Rp115 Miliar dari Kasus Korupsi Bauksit

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menggelar konprensi pers penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017–2023, Kamis (16/4/2026) (foto:ist/Ant)
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menggelar konprensi pers penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017–2023, Kamis (16/4/2026) (foto:ist/Ant)

PONTIANAK (Lentera) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp115 miliar, dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017–2023.

"Penyelamatan keuangan negara itu merupakan hasil dari proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor: 01/0.1/Fd.1/01/2026 tertanggal 2 Januari 2026," kata Aspidsus Kejati Kalbar, Siju saat menggelar konferensi pers di Pontianak melansir Antara, Kamis (16/4/2026).

Siju menjelaskan, dalam penanganan perkara, tim penyidik melakukan serangkaian langkah, mulai dari penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Pontianak, Kabupaten Sanggau, hingga Kabupaten Ketapang, serta pemeriksaan intensif terhadap berbagai pihak yang diduga terkait.

Pemeriksaan juga melibatkan saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dimintai keterangan di Kejaksaan Agung guna memperkuat alat bukti.

Perkara tersebut berfokus pada dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan bauksit, khususnya terkait kewajiban pembangunan fasilitas pemurnian (smelter). 

Dalam proses penyidikan terungkap, adanya perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan kesungguhan sejak 2019 hingga 2022.

"Setelah dilakukan penegakan hukum, perusahaan tersebut menitipkan dana sebesar Rp115 miliar kepada penyidik Kejati Kalbar. Dana tersebut diamankan sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara dan selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan," tuturnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan bauksit pada periode 2017–2023. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejati Kalbar menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 11 November 2025 sebelum meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

"Kejati Kalbar menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk penambahan tersangka berdasarkan hasil pendalaman lebih lanjut," tegasnya. 

Di sisi lain, penanganan perkara ini juga mendapat perhatian publik terkait transparansi, terutama dalam pengungkapan pihak-pihak yang terlibat dan konstruksi perkara secara menyeluruh.

Terkait hal tersebut, Siju menyatakan penyelamatan keuangan negara tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum untuk mendorong tata kelola sumber daya alam yang transparan dan akuntabel.

"Melalui pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta mendorong perbaikan sistem pengelolaan pertambangan agar lebih berintegritas dan berpihak pada kepentingan negara serta masyarakat," pungkasnya.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.