09 April 2026

Get In Touch

SPMB 2026 Hapus Indeks Sekolah, Tes Kemampuan Akademik Jadi Penentu

Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai.
Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai.

SURABAYA (Lentera) -Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dindik Jatim) mulai mensosialisasikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 dengan sejumlah perubahan signifikan.

Salah satunya, penghapusan indeks sekolah dan penggunaan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai komponen utama seleksi.

Sosialisasi perdana digelar di Aula SMKN 2 Surabaya, dan diikuti sekitar 400 peserta dari Cabang Dinas Pendidikan wilayah Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Malang, Kabupaten Malang, dan Pasuruan.

Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, menjelaskan sosialisasi ini penting dilakukan sejak awal agar masyarakat memahami perubahan skema SPMB 2026 secara menyeluruh. “Dengan sosialisasi ini, kami berharap masyarakat mendapatkan informasi yang utuh, karena ada beberapa perubahan penting dalam SPMB tahun ini,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Perubahan utama dalam SPMB 2026 adalah dihapuskannya penggunaan indeks sekolah, baik pada jalur domisili maupun jalur prestasi akademik. Sebagai penggantinya, nilai TKA digunakan sebagai komponen tambahan penilaian.

Dalam skema baru ini, nilai TKA memiliki bobot 40 persen pada seluruh jalur penerimaan, yaitu jalur domisili, afirmasi, dan prestasi akademik, baik untuk jenjang SMA maupun SMK.

Selain itu, jalur domisili akan dibuka lebih awal pada tahap pertama, yakni 11–15 Juni 2026, dengan kuota total 45 persen. Rinciannya, SMA mendapat alokasi 35 persen dan SMK sebesar 10 persen dari total daya tampung.

Pada jalur prestasi akademik, komposisi penilaian juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya menggunakan gabungan nilai rapor dan indeks sekolah asal, kini penilaian didasarkan pada nilai rapor sebesar 60 persen dan nilai TKA sebesar 40 persen, dengan kuota 25 persen untuk SMA dan 65 persen untuk SMK.

“Nilai kemampuan akademik merupakan gabungan rata-rata nilai rapor 60 persen dan nilai TKA 40 persen,” jelas Aries.

Tak hanya itu, penggunaan nilai TKA juga diterapkan pada jalur domisili SMA, jalur afirmasi akademik bagi keluarga kurang mampu, serta jalur prestasi akademik. Calon murid diwajibkan melampirkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) saat pengambilan PIN.

Dalam proses seleksi, penentuan kelulusan akan didasarkan pada urutan prioritas nilai akademik dan jarak tempat tinggal ke sekolah tujuan.

Adapun mata pelajaran yang menjadi dasar penilaian jalur prestasi akademik meliputi Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.

"Khusus untuk SMK, calon murid diperbolehkan memilih maksimal tiga konsentrasi keahlian, baik dalam satu sekolah maupun berbeda sekolah, di dalam maupun luar rayon," tutupnya.

Reporter: Amanah|Editor:Arifin BH

 

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.