07 April 2026

Get In Touch

Gelar Operasi Gabungan, Pemkot Surabaya Tertibkan Jukir Belum Aktivasi Rekening

Dishub bersama TNI dan Polri menggelar operasi gabungan untuk menertibkan juru parkir (jukir) yang belum mengaktifkan rekening sebagai syarat penerapan parkir digital.
Dishub bersama TNI dan Polri menggelar operasi gabungan untuk menertibkan juru parkir (jukir) yang belum mengaktifkan rekening sebagai syarat penerapan parkir digital.

SURABAYA (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar operasi gabungan bersama TNI/Polri untuk menertibkan juru parkir (jukir) yang belum mengaktifkan rekening sebagai syarat penerapan parkir digital. Penertiban difokuskan di kawasan Jalan Manyar Kertoarjo V, Kecamatan Gubeng, Selasa (7/4/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan operasi tersebut juga dibarengi dengan upaya percepatan aktivasi rekening bagi jukir.

"Ini menindaklanjuti surat kami terkait pembekuan 600 jukir yang tidak mendukung digitalisasi parkir," ujar Trio.

Dalam kegiatan ini, Dishub menggandeng sejumlah unsur, mulai dari Samapta Polrestabes Surabaya, Komando Garnisun Tetap III/Surabaya (Kogartap III), Satpol PP, hingga jajaran kecamatan dan kelurahan untuk memastikan penertiban berjalan tertib.

Trio menyebut, respons jukir di lokasi penertiban cukup positif. Sejumlah jukir mulai bersedia mengurus aktivasi rekening sebagai syarat bergabung dalam sistem parkir digital. "Di Manyar, kurang lebih tujuh jukir sudah berkenan mengurus ATM atau aktivasi rekening," katanya.

Berdasarkan data Dishub, dari total 12 jukir di Jalan Manyar Kertoarjo V, tiga orang telah mengaktifkan rekening, empat masih dalam proses, dan lima lainnya dijadwalkan menyelesaikan pengurusan dalam waktu dekat.

Sementara itu, dari total sekitar 600 jukir yang sebelumnya belum melakukan aktivasi rekening, sebanyak 64 orang tercatat telah mengurus rekening hingga Selasa (7/4/2026) siang. Artinya, masih ada sekitar 536 jukir yang belum bergabung dalam sistem digital.

Trio menjelaskan, sistem parkir digital bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi parkir. Dalam skema ini, sebesar 40 persen pendapatan parkir akan langsung ditransfer ke rekening jukir tanpa transaksi tunai.

"Bagi hasil 40 persen untuk jukir akan langsung kami transfer, tidak melalui mekanisme tunai," jelasnya.

Untuk mempercepat implementasi, Pemkot juga menggandeng Persatuan Juru Parkir Surabaya (PJS) yang telah menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut.

Di sisi lain, Trio menegaskan skema pembagian hasil 60 persen untuk Pemkot dan 40 persen untuk jukir telah melalui kajian serta sesuai regulasi yang berlaku, termasuk mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 81 Tahun 2025.

Ia menjelaskan, porsi 60 persen yang menjadi bagian Pemkot akan digunakan untuk kebutuhan publik, seperti perbaikan infrastruktur, layanan kesehatan, hingga dukungan operasional di lapangan.

Karena itu, Pemkot tidak dapat memenuhi tuntutan sebagian pihak yang menginginkan porsi lebih besar bagi jukir. "Tidak bisa 70 persen untuk jukir atau bahkan 90 persen, karena ini bagian dari pajak parkir yang memiliki aturan," tambahnya.

Pemkot Surabaya juga membuka kesempatan bagi jukir yang izinnya dibekukan untuk kembali aktif, dengan syarat segera mengurus aktivasi rekening. Namun jika tidak dipenuhi, Pemkot akan mengganti dengan jukir baru.

"Silakan mengurus rekening. Kalau tidak, kami akan lakukan penertiban dan penggantian," pungkas Trio.

Reporter: Amanah/Editor:Santi

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.