PALANGKA RAYA (Lentera) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, melakukan penertiban 25 reklame tak berizin yang tersebar di wilayah setempat.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, mengatakan kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penegakan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah terkait pemasangan reklame di ruang publik.
“Penertiban dilaksanakan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat,” papar Berlianto, Selasa (7/4/2026).
Ia mengutarakan, puluhan reklame yang ditertibkan petugas pada kegiatan tersebut tidak mengantongi izin resmi.
Salah satu titik yang menjadi sasaran penertiban, yaitu di kawasan Jalan Adonis Samad. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 10 tiang besi reklame yang dipasang tanpa izin.
“Dari jumlah tersebut, lima unit dilakukan penyegelan, sementara satu unit lainnya diamankan dan dibawa untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Selebihnya Berlianto mengatakan, dengan dilakukannya penertiban ini, diharapkan para pemilik usaha dapat lebih memahami dan menaati regulasi yang berlaku, agar tercipta penataan ruang kota yang terjaga, serta tercipta lingkungan kota yang rapi, tertib, dan nyaman.
“Kami berharap para pelaku usaha maupun masyarakat semakin tertib dan memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan terkait pemasangan reklame,” pungkasnya.
Reporter : Novita/Editor:Santi





.jpg)
