JAKARTA (Lentera) - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) RI meminta seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk memberikan jatah kerja dari rumah atau work from home (WFH) kepada para dosen.
"Kita mendorong, meminta kampus melakukan pemilihan, evaluasi untuk dosen dan tenaga pendidik (tendik) agar bisa dilakukan proses satu hari untuk WFH dalam satu minggu," ujar Mendiktisaintek, Brian Yuliarto kepada wartawan di Jakarta, melansir Antara, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, penerapan WFH tidak bisa berdiri sendiri, melainkan harus diiringi dengan transformasi sistem pembelajaran. Salah satu langkah utama adalah memperluas perkuliahan jarak jauh (PJJ) atau model hybrid, dengan tetap menjaga kualitas capaian pembelajaran di masing-masing program studi.
Brian menegaskan, kewenangan penentuan mata kuliah yang dapat dilakukan secara daring berada di tingkat program studi. Mata kuliah berbasis teori dinilai lebih fleksibel untuk dilaksanakan secara PJJ, sementara pembelajaran yang membutuhkan praktik tetap dilakukan secara tatap muka.
"Program studi yang paling memahami. Mana yang bisa hybrid atau PJJ, mana yang harus intensif di kelas," jelasnya.
Selain itu, digitalisasi layanan akademik dan administrasi menjadi syarat penting agar kebijakan ini berjalan efektif. Transformasi tersebut mencakup tata kelola administrasi kampus, baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta (PTS), agar lebih efisien dan tidak bergantung pada kehadiran fisik.
"Kalau budaya kerja kita efektif, tentu menguntungkan semua pihak. Lebih efisien dan pengeluaran juga bisa ditekan," tambah Brian.
Lebih lanjut, dijelaskannya kampus dapat mengatur ulang jadwal mengajar dosen agar lebih terkonsentrasi dalam beberapa hari tertentu. Dengan skema ini, dosen memiliki satu hari tanpa kewajiban mengajar di kampus yang dapat dimanfaatkan untuk bekerja dari rumah.
"Jadi misalnya mengajar dikumpulkan Senin sampai Kamis, Jumatnya bisa bekerja dari rumah. Itu bisa diatur masing-masing kampus," tuturnya.
Diketahui, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 2 April 2026. Dalam edaran tersebut, perguruan tinggi diimbau menyesuaikan pola kerja dan kegiatan akademik secara lebih fleksibel dan berbasis digital.
Dalam SE itu, penerapan PJJ dianjurkan secara proporsional, terutama untuk mahasiswa semester lima ke atas serta program pascasarjana. Namun, pengecualian tetap berlaku bagi mata kuliah yang mensyaratkan kehadiran fisik seperti praktikum, bengkel kerja, studio, dan layanan klinik.
Editor:Santi,ist





.jpg)
