07 April 2026

Get In Touch

Krisis Global Mengintai, Mendiktisaintek Terbitkan SE Perluas Kuliah Daring

Mendiktisaintek, Brian Yuliarto. (foto:Sekretariat Negara)
Mendiktisaintek, Brian Yuliarto. (foto:Sekretariat Negara)

JAKARTA (Lentera) - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 yang memperluas penerapan kuliah daring di perguruan tinggi. 

Hal tersebut merupakan strategi hemat energi di tengah krisis global yang kian mengintai. 

"Ini juga tentu sebagai antisipasi jika nantinya krisis dunia itu berkepanjangan. Ada analisis bahwa bukan tidak mungkin krisis ini menyamai krisis saat pandemi COVID-19," ujar Brian, melansir Antara, Senin (6/4/2026).

Meski demikian, Brian menegaskan penyesuaian pola kerja dan sistem pembelajaran tidak boleh mengorbankan kualitas pendidikan di perguruan tinggi.

Menurutnya, pengalaman selama pandemi menjadi pelajaran penting bahwa digitalisasi justru mampu meningkatkan efisiensi tanpa harus menurunkan mutu proses akademik.

"Kita belajar saat COVID-19 bahwa digitalisasi itu penting dan membuat kita lebih efisien. Misalnya pengajuan yang dulu berbasis kertas, sekarang bisa dilakukan secara digital," jelasnya.

Dalam Surat Edaran tertanggal 2 April 2026 tersebut, perguruan tinggi diimbau menerapkan metode PJJ secara proporsional. Terutama bagi mahasiswa semester 5 ke atas dan program pascasarjana.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh mata kuliah. Kegiatan akademik yang membutuhkan interaksi fisik secara langsung, seperti praktikum, bengkel kerja, studio, maupun layanan klinik, tetap wajib dilakukan secara tatap muka.

Selain itu, Kemdiktisaintek juga mendorong optimalisasi penggunaan platform digital dalam berbagai layanan akademik dan administrasi.

Sejumlah aktivitas sivitas akademika, mulai dari bimbingan skripsi, disertasi, seminar proposal, hingga rapat akademik, diarahkan untuk dilaksanakan secara daring guna mengurangi mobilitas dan meningkatkan efisiensi.

Brian menilai, langkah ini sekaligus menjadi momentum bagi perguruan tinggi untuk memperkuat transformasi digital yang telah dimulai sejak pandemi.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, pimpinan perguruan tinggi dan lembaga layanan pendidikan diwajibkan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.

Evaluasi tersebut bertujuan memastikan kualitas layanan publik tetap terjaga serta capaian pembelajaran mahasiswa tidak mengalami penurunan.

Editor:Santi,ist

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.