JAKARTA (Lentera)- Parlemen Korea Utara kembali menetapkan Kim Jong-un sebagai presiden urusan negara pada Senin (23/3/2026). Informasi tersebut dilaporkan oleh kantor berita resmi Korea Utara, Korean Central News Agency (KCNA).
KCNA menyatakan Kim kembali memimpin Komisi Urusan Negara, yang merupakan lembaga pembuat kebijakan sekaligus badan pemerintahan tertinggi di Korea Utara.
"Majelis Rakyat Tertinggi DPRK (Korea Utara) memilih kembali Kamerad Kim Jong-un sebagai Presiden Urusan Negara Republik Demokratik Rakyat Korea pada sidang pertama masa jabatan ke-15, pada 22 Maret," lapor KCNA seperti dikutip AFP.
Laporan tersebut menambahkan bahwa keputusan menunjuk Kim di jabatan tertinggi itu mencerminkan kehendak bulat dari seluruh rakyat Korea Utara.
Kim Jong-un telah memerintah Korea Utara sejak 2011. Ia menggantikan sang ayah, Kim Jong-il, yang wafat pada tahun tersebut.
Kim Jong-un juga merupakan penguasa generasi ketiga keluarga Kim. Kakeknya, Kim Il-sung, adalah pendiri Korea Utara pada 1948.
Adapun, melalui foto yang dirilis KCNA, dalam upacara penunjukan kembali tersebut, Kim tampak mengenakan jas formal dan duduk di tengah panggung.
Kim diapit sejumlah pejabat tinggi Korea Utara. Terdapat pula dua patung raksasa ayah dan kakeknya.
Editor:Widyawati/ist





.jpg)
