JAKARTA (Lentera) -Eks staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, menyusul Yaqut memakai rompi tahanan KPK. Alex resmi ditahan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Orang yang jadi perpanjangan tangan Yaqut ini terlihat digiring ke mobil tahanan sekitar pukul 14.44 WIB.
Bantah alirkan duit ke Yaqut
Alex membantah mendapatkan perintah atau mengalirkan uang dari kuota haji ke Yaqut.
Hal ini dijawabnya saat dicecar awak media yang menunggu di lobi Gedung Merah Putih KPK.
“Tidak ada, tidak ada, tidak ada,” ujar Gus Alex, sebelum masuk mobil tahanan KPK, Selasa (17/3/2026).
Alex enggan komentar banyak terkait kasus yang menjeratnya.
Dia mengaku, telah menceritakan semuanya kepada penyidik.
Yaqut ditahan
Yaqut lebih dahulu ditahan KPK, pada Kamis (12/3/2026). Sebelum dijebloskan ke tahanan, dia membantah menerima sepeser pun uang dari haji.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Peran Gus Alex
Gus Alex diduga sering mewakili Yaqut untuk memuluskan pengondisian dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, Gus Alex memiliki peran dominan dalam pengumpulan fee percepatan ibadah haji khusus dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"GA adalah stafsus dari saudara YCQ, jadi para pejabat di sana pada saat itu menganggap bahwa apa yang disampaikan GA, karena dianggap sebagai representasi dari YCQ, dianggap itu adalah perintah YCQ," ujar Asep dalam konferensi pers yang dikutip dari siaran Youtube KPK RI, Jumat (13/3/2026).
"Artinya, kalau misalkan saya mau kasih uang kepada misalkan si A dan ada representasi si B ya enggak perlu langsung ke A langsung saja kasih ke B karena itu sama dengan kasih ke A," sambung dia, mengutip Kompas, Rabu (18/3/2026).
Uang yang dikumpulkan ini diduga bakal diserahkan ke Yaqut untuk digunakan untuk berbagai kebutuhan.
Penyidik juga menemukan indikasi bahwa tindakan yang dilakukan Gus Alex diduga berlangsung atas perintah serta sepengetahuan Yaqut.
“Hal itu dikuatkan dengan keterangan lainnya serta bukti-bukti baik berupa bukti elektronik maupun bukti fisik lainnya,” ujar Asep.
Untuk menjalankan perintah Yaqut, Alex menugaskan Rizky Fisa Abadi (RFA), dulu Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, untuk berkomunikasi dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pada 2023, Gus Alex juga memerintahkan Rizky menerbitkan Keputusan Dirjen PHU Tahun 2023 terkait percepatan keberangkatan jemaah tanpa antre lewat kuota haji khusus.
"RFA kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus," ujar Asep, dalam konferensi pers, Kamis (12/3/2026) malam.
Peran Yaqut
Yaqut melakukan sejumlah pengondisian untuk mengatur kuota haji tahun 2023-2024.
Mulai dari mengubah aturan hingga pelaksanaan teknis. Yaqut lebih dahulu melonggarkan aturan kuota haji khusus dengan memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief.
Aturan baru dirancang membagi kuota haji tambahan dengan proporsi 50 persen haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Proporsi ini melanggar Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang mengatur pembagian kuota haji tambahan dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Pembagian 50:50 ini Yaqut sampaikan kepada Hilman usai bertemu dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), Fuad Hasan Masyur, pada November 2023.
Hilman juga diperintahkan untuk menyusun draf MoU dengan Kerajaan Arab Saudi terkait pengusulan kuota haji tambahan dengan skema dibagi dua (50:50).
Yaqut memerintahkan Hilman untuk membuat simulasi agar menjadi justifikasi atau dasar perubahan komposisi kuota tambahan menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus.
Pada akhir Desember 2023, terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 tentang Kuota Haji Tambahan 1445 Hijriah/2023 Masehi yang isinya membagi kuota tambahan menjadi masing-masing 10.000.
Setelah kuota haji ditentukan, Yaqut melalui bawahannya mengumpulkan uang dari PIHK untuk percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.
Pada tahun 2023, setiap jemaah dapat langsung berangkat lewat kuota haji khusus tambahan jika menyetor fee percepatan sebesar 5.000 dollar AS atau sekitar Rp 84,4 juta.
Pola yang sama terjadi di tahun 2024 dan fee yang dikenakan mencapai 2.400 dollar AS atau sekitar Rp 42,2 juta (*)
Editor: Arifin BH





.jpg)
