MALANG (Lentera) - Anak-anak dinilai semakin rentan terpapar berbagai konten negatif di ruang digital. Merespons kondisi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyiapkan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pembatasan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak. Sebagai upaya melindungi mereka dari dampak buruk perkembangan teknologi informasi.
"Kami sedang menindaklanjuti melalui rancangan peraturan wali kota. Prinsipnya adalah pembatasan terkait pemanfaatan atau penggunaan media sosial bagi anak-anak," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang, M Nur Widianto, dikutip pada Senin (16/3/2026).
Diketahui, penyusunan perwal tersebut merupakan tindaklanjut kebijakan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang juga turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Menurut Widianto, kebijakan tersebut nantinya akan lebih difokuskan pada pengaturan penggunaan gawai dan media sosial di lingkungan sekolah. Tujuannya agar proses belajar mengajar dapat berlangsung secara optimal. Tanpa gangguan dari aktivitas digital yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.
Meski demikian, ia menambahkan petunjuk teknis (juknis) dari kebijakan tersebut masih akan didalami lebih lanjut, seiring dengan perkembangan regulasi di tingkat pusat.
Di sisi lain, pria yang akrab dengan sapaan Wiwid ini menegaskan, perlindungan anak dari konten berbahaya di ruang digital tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri. Menurutnya, diperlukan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan dan keluarga.
"Harus ada sinergi bersama, dimulai dari lingkungan terkecil yakni keluarga," katanya.
Menurut Wiwid, semangat kolaborasi tersebut juga akan dimasukkan dalam rancangan Perwal yang sedang disusun. Melalui kebijakan ini, diharapkan ada penguatan peran pendampingan, edukasi, serta literasi digital kepada anak-anak.
Lebih lanjut, Wiwid menjelaskan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak bertujuan untuk memastikan tumbuh kembang anak berlangsung secara sehat dan seimbang.
Menurutnya, anak tetap perlu memahami teknologi, namun penggunaannya harus sesuai dengan usia dan tahap perkembangan mereka.
Selain itu, Wiwid menilai pembatasan tersebut juga penting untuk mencegah anak menjadi pribadi yang terlalu larut dalam dunia digital hingga mengurangi interaksi sosial di kehidupan nyata.
"Agar anak tidak menjadi pribadi yang solitair, yaitu anak yang hidup dengan dunianya sendiri," tambahnya.
Menurutnya, tantangan terbesar saat ini adalah derasnya arus informasi di ruang digital yang sulit dibendung. Dalam kondisi tersebut, anak-anak dinilai masih belum memiliki kemampuan yang cukup untuk memilah informasi secara kritis.
Wiwid juga menyoroti perkembangan teknologi yang kerap membuat seseorang terkecoh terhadap informasi yang sebenarnya tidak benar namun terlihat seolah-olah benar. Kondisi tersebut semakin kompleks dengan keberadaan konten yang tidak layak bagi anak.
"Bahkan ada iklan-iklan judi online yang seharusnya tidak boleh dicermati oleh anak-anak," tegasnya.
Selain paparan konten negatif, dampak lain dari penggunaan media sosial yang tidak terkontrol juga mulai terlihat pada perilaku anak. Beberapa di antaranya adalah kasus perundungan daring, kekerasan terhadap anak, hingga degradasi nilai-nilai moral. "Sehingga adanya regulasi ini nantinya memang penting sekali," pungkasnya. (*)
Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi





.jpg)
