JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman setelah melakukan pemerasan dan menerima hasilnya dari satuan kerja (satker) di Pemkab Cilacap, berencana akan memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) berkisar Rp20-100 juta.
“Ada yang Rp100 juta, Rp50 juta gitu ya. Jadi, masing-masing forkopimda itu berbeda, bahkan ada juga yang Rp20 juta,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam mengutip Antara, Minggu (15/3/2026).
Sementara itu, Asep mengatakan hasil pemerasan yang berjumlah sekitar Rp610 juta tersebut, kemudian ditaruh dalam enam tas hadiah berwarna putih.
“Tadi itu ada enam goodie bag (tas hadiah, red.) kayaknya. Enam goodie bag,” katanya.
Asep mengungkapkan, salah satu Forkopimda yang akan menerima THR dari Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman adalah Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono.
“Salah satu Forkopimda itu adalah Kapolres di situ (Cilacap, red.),” ungkap Asep.
Oleh sebab itu, Asep mengatakan KPK memutuskan memeriksa 27 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
“Makanya tidak dilakukan pemeriksaan di Polresta Cilacap untuk menghindari conflict of interest (konflik kepentingan, red.). Kami pun pindah ke Banyumas,” paparnya.
Terkait ini, KPK mengatakan kepala daerah tidak perlu memberikan THR kepada Forkopimda seperti TNI, Polri, hingga jaksa maupun hakim yang merupakan aparatur sipil negara (ASN), karena mereka sudah mendapatkannya dari Pemerintah Indonesia.
KPK menyampaikan pernyataan tersebut ketika membahas tindakan pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL) demi memberikan THR kepada Forkopimda di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
“Pemerintah telah memberikan THR kepada 10,5 juta ASN, TNI, dan Polri di seluruh Indonesia dengan nilai total mencapai Rp55,1 triliun. Jadi, seharusnya apa yang dilakukan oleh saudara AUL tidak perlu lagi dilakukan karena baik ASN, TNI maupun Polri, itu pemerintah sudah memberikan THR yang mencapai Rp55,1 triliun,” tandas Asep.
Dengan demikian, imbuhnya, kepala daerah tidak perlu memberikan THR demi menjaga hubungan baik pemerintah daerah dengan Forkopimda.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan.
OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.
Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk THR Forkopimda Kabupaten Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru meraih Rp610 juta sebelum ditangkap KPK.
Editor: Arief Sukaputra




.jpg)
