13 March 2026

Get In Touch

Aturan Baru Komdigi Soal Medsos Anak, Pakar Unair Ingatkan Risiko Konten Digital

Ilustrasi penggunaan media sosial. (Pixabay)
Ilustrasi penggunaan media sosial. (Pixabay)

SURABAYA (Lentera)— Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan atau penangguhan aktivasi akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. 

Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap anak dari paparan konten digital yang berpotensi berdampak negatif terhadap perkembangan psikologis maupun sosial mereka.

Menanggapi kebijakan tersebut, Guru Besar Media Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (FISIP Unair) Prof. Rachmah Ida, menjelaskan aturan tersebut tidak berarti menutup sepenuhnya akses anak terhadap media sosial. Menurutnya, kebijakan ini lebih menekankan pada penangguhan atau pembatasan aktivasi akun hingga anak mencapai usia yang dinilai lebih siap secara psikologis dan sosial.

Menurut Prof. Ida, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian negara dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak. "Media sosial merupakan ruang yang sangat luas dan dinamis sehingga sulit dikontrol sepenuhnya, terutama bagi pengguna yang belum memiliki literasi digital yang memadai," ucapnya, Kamis (12/3/2026).

Dalam perspektif ilmu komunikasi, Prof. Ida menilai kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak positif bagi perkembangan anak, khususnya dalam mengurangi paparan konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Ia menjelaskan tanpa adanya pembatasan yang jelas, anak-anak dapat dengan mudah mengakses berbagai konten yang sebenarnya ditujukan untuk orang dewasa. Kondisi tersebut dapat memengaruhi cara berpikir anak dan mendorong proses pendewasaan yang terjadi terlalu cepat.

“Jika anak dibiarkan bebas mengakses media sosial, mereka bisa terpapar konten yang sebenarnya bukan target mereka. Akibatnya, anak dapat menjadi dewasa sebelum waktunya,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti bahwa media sosial saat ini tidak terlepas dari logika kapitalisme digital. Dalam sistem tersebut, konten sering kali dibuat untuk menarik perhatian dan menghasilkan keuntungan ekonomi.

Hal ini, menurut Prof. Ida, dapat memengaruhi cara anak memandang media sosial. "Mereka berpotensi meniru gaya hidup kreator konten, mulai dari perilaku konsumtif, keinginan untuk populer, hingga dorongan membuat konten demi mendapatkan perhatian atau keuntungan, meskipun belum memiliki kesiapan secara mental maupun sosial," jelasnya.

Di sisi lain, Prof. Ida menegaskan kebijakan pemerintah saja tidak cukup tanpa dukungan dari keluarga. Peran orang tua dinilai tetap menjadi faktor utama dalam membimbing anak menggunakan teknologi digital secara bijak.

Ia mengingatkan agar orang tua tidak menjadikan gawai sebagai solusi instan untuk menenangkan anak. Kebiasaan memberikan perangkat digital sejak usia dini berpotensi menimbulkan ketergantungan terhadap gawai.

Karena itu, orang tua diharapkan dapat berperan aktif dalam mendampingi anak ketika menggunakan media digital, termasuk membantu menyaring konten yang mereka konsumsi.

“Orang tua harus menjadi pendamping bagi anak dalam menggunakan media digital. Termasuk mengawasi dan menyaring konten yang mereka akses,” tuturnya.

Prof. Ida menambahkan, dukungan masyarakat juga diperlukan agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat bagi generasi muda.

“Masyarakat perlu mengikuti aturan ini demi menciptakan lingkungan digital yang sehat dan bertanggung jawab bagi anak-anak,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Amanah

Editor: Lutfiyu Handi 

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.