JAKARTA (Lentera) - Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama, Kamis (12/3/2026).
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 13.04 WIB. "Ya saya menghadiri undangan dari penyidik KPK ya. Bismillah," kata Yaqut kepada wartawan di Gedung KPK melansir sinpo.
Dia mengatakan kedatangannya ini sebagai bentuk kooperatif dalam proses hukum. "Ini kesempatan saya memberikan keterangan," ucapnya.
Pemanggilan Yaqut hari ini setelah KPK memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Putusan Praperadilan dibacakan Rabu (11/3/2026).
Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut Cholil dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka korupsi kuota haji. Kasus ini ditaksir merugikan negara Rp622 miliar.
Perkara ini bermula saat Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi pada 19 Oktober 2023 lalu.
Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024. (*)
Editor : Lutfiyu Handi





.jpg)
