JAKARTA (Lentera) - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyebut karya jurnalistik masuk ke dalam substansi yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menjelaskan RUU tersebut nantinya mengatur bahwa hak eksklusif juga melekat pada karya jurnalistik, ini bertujuan melindungi karya jurnalistik sama halnya dengan karya-karya ciptaan yang lain.
“Intinya melekat hak eksklusif di situ. Setiap karya, baik itu lagu maupun juga jurnalistik dan sebaiknya itu harus ada perlindungan,” ucap Bob Hasan saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta melansir Antara, Kamis (12/3/2026).
Dia mengatakan, dengan norma pengaturan tersebut, karya jurnalistik yang akan disebarluaskan oleh pihak lain harus mendapatkan izin dari perusahaan pers bersangkutan dan membayar royalti sebagai pemenuhan hak ekonomi.
“Kalau itu mengandung unsur karya, sekalipun itu bersifat mungkin umum, dan kemudian diadopsi menjadi hasil karya buatan seorang jurnalistik, itu kalau untuk kemudian disebarkan lagi kembali, atau dibuat sebagai bagian daripada hasil jurnalistik atau hasil berita yang dibuat oleh seseorang, itu harus mendapatkan izin kemudian tentunya di situlah terdapat hak royalti,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung mengatakan pengakuan karya jurnalistik sebagai hak cipta merupakan aspirasi dari kalangan jurnalis. Sebab, pengakuan ini belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jadi tidak sembarangan juga ada berita yang istilahnya copy paste dari satu media ke media lainnya. Jadi, apa yang ditulis, ya, seperti kalau kita nulis buku itu kan juga hak cipta, menulis berita itu juga hak cipta,” ucap Martin dalam rapat panitia kerja pengharmonisan RUU Hak Cipta di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Tim ahli Baleg DPR RI, Rfima Ghulam menjelaskan pengaturan karya jurnalis dalam RUU Pers terdapat di Pasal 19, yang mengatur tentang karya jurnalistik sebagai bagian dari ciptaan. Oleh karena karya jurnalistik diakui sebagai ciptaan, otomatis karya tersebut memiliki hak cipta.
Sementara itu, Pasal 22 RUU Hak Cipta mengatur tentang hak eksklusif yang meliputi hak moral dan hak ekonomi perusahaan pers.
RUU Hak Cipta mendefinisikan perusahaan pers sebagai badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
Karya jurnalistik didefinisikan sebagai hasil kegiatan jurnalistik meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
“Definisi ini kami adopsi dari Undang-Undang Pers agar sinkron,” kata Ghulam dalam rapat yang sama.
Ia menambahkan, yang dimaksud dengan hak moral perusahaan pers, yaitu hak yang melekat pada perusahaan pers yang tidak dapat dihilangkan atau tidak dapat dihapus dengan alasan apa pun, walaupun hak ekonominya telah dialihkan.
Adapun hak ekonomi perusahaan pers meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan penerbitan karya jurnalistik.
“Kemudian di Pasal 40, terkait dengan ciptaan yang dilindungi, itu juga memasukkan karya jurnalistik. Kita masukkan karya jurnalistik di situ, sebagaimana buku, kemudian alat peraga, lagu, dan sebagainya,” katanya.
Diketahui, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah disetujui menjadi RUU usul DPR RI, dalam Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026, pada Kamis (12/3/2026) hari ini.
Editor: Arief Sukaputrap





.jpg)
