10 March 2026

Get In Touch

Wakil Ketua DPRD Jatim Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Hidayat
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Hidayat

SURABAYA (Lentera) – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Hidayat mendukung kebijakan pemerintah membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun, yang dinilai penting untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media sosial.

Hidayat menyebut, saat ini banyak anak-anak yang sudah berada pada taraf kecanduan media sosial, sementara konten yang mereka akses kerap tidak sesuai dengan usia.

"Anak-anak saat ini sangat mudah mengakses berbagai platform media sosial. Tanpa pengawasan dan aturan yang jelas, mereka berisiko terpapar konten yang tidak sesuai dengan usianya," ungkap Hidayat, Selasa (10/03/2026).

Politisi Partai Gerindra itu menilai, pembatasan akses media sosial dapat membantu anak-anak lebih fokus pada kegiatan belajar serta membangun interaksi sosial yang lebih sehat.

"Anak-anak harus memiliki waktu dan ruang untuk belajar secara aktif, tidak hanya duduk berjam-jam di depan media sosial," tegasnya.

Meski demikian, Hidayat menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak. Ia mengingatkan agar orang tua tidak memfasilitasi penggunaan dokumen pribadi untuk pendaftaran akun media sosial anak.

"Orang tua harus memastikan bahwa anak-anak tidak menggunakan dokumen pribadi mereka untuk mendaftar media sosial," ujarnya.

Ia juga berharap, pemerintah dapat menyiapkan mekanisme yang efektif agar anak-anak tidak mencari cara lain untuk tetap mengakses media sosial.

"Peran orang tua, keluarga, dan sekolah sangat penting dalam mengawasi anak-anak. Kita harus bekerja sama untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial," tambahnya.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Aturan ini mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menyatakan kebijakan tersebut bertujuan melindungi masa depan anak-anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

"Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," ujarnya.

Pada tahap awal, terdapat delapan platform yang dibatasi aksesnya bagi anak, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap hingga seluruh platform menjalankan kewajiban kepatuhan.

Meutya juga menyebut anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman di dunia digital, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital.

"Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak," ujarnya.

Menurut pemerintah, aturan ini juga dimaksudkan untuk membantu orang tua menghadapi tantangan era algoritma yang semakin kompleks.

"Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian," pungkas Meutya.

 

Reporter: Pradhita/Editor: Ais

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.