10 March 2026

Get In Touch

8 Aplikasi Wajib Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret

 8 Aplikasi Wajib Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret

SURABAYA ( LENTERA ) - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai mengambil langkah tegas untuk melindungi anak di ruang digital. Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan sejumlah platform digital populer menonaktifkan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.

Aturan yang diterbitkan di Jakarta pada 6 Maret 2026 ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Pada tahap awal, pemerintah memfokuskan kebijakan ini pada delapan aplikasi yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak. Platform yang dimaksud antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta gim daring Roblox. Delapan layanan tersebut diminta untuk memblokir atau menonaktifkan akun milik pengguna yang belum memenuhi batas usia yang ditetapkan pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa pengawasan pada tahap awal memang diarahkan pada media sosial dan platform digital yang paling banyak digunakan anak-anak.

Menurutnya, proses penerapan aturan ini akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh penyelenggara platform mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.“Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” ujar Meutya dalam keterangan resmi.

Sejumlah platform tersebut dipilih karena dinilai memiliki potensi risiko yang cukup besar bagi anak. Di YouTube, misalnya, anak-anak dapat dengan mudah terpapar konten yang tidak sesuai usia serta terdorong untuk terus menonton karena sistem rekomendasi algoritma. Sementara di TikTok, banyak beredar tren viral atau tantangan yang terkadang berbahaya dan mudah ditiru oleh anak.

Risiko lain juga muncul di platform jejaring sosial seperti Facebook, Instagram, dan X, di mana anak berpotensi mengalami perundungan siber, penipuan daring, hingga penyalahgunaan data pribadi. Pada aplikasi siaran langsung seperti Bigo Live, anak bahkan bisa berinteraksi langsung dengan orang asing, yang berpotensi membuka ruang eksploitasi digital.

Adapun pada platform gim daring seperti Roblox, ancaman tidak hanya datang dari permainan itu sendiri, tetapi juga dari fitur komunikasi antar-pemain yang memungkinkan anak berinteraksi dengan pengguna lain dari berbagai negara. Selain itu, beberapa permainan yang dibuat pengguna dapat memuat konten yang belum tentu sesuai dengan usia anak.

Menurut Meutya, berbagai risiko tersebut menunjukkan bahwa anak-anak Indonesia sedang menghadapi situasi darurat di ruang digital. Ancaman yang muncul tidak hanya berupa paparan konten pornografi, tetapi juga perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan terhadap platform digital.
Karena itu, pemerintah menilai kebijakan pembatasan akses ini menjadi langkah penting untuk membantu keluarga dalam melindungi anak saat menggunakan internet.“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” kata Meutya.

Meski demikian, pemerintah menyadari bahwa kebijakan ini kemungkinan akan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal. Penutupan akses terhadap sejumlah platform hiburan populer diperkirakan dapat memicu protes dari anak-anak yang kehilangan akun mereka, bahkan menimbulkan perdebatan di kalangan orang tua.

Namun Meutya menegaskan bahwa langkah tersebut tetap perlu diambil demi melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital.“Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ujarnya.(tin,ist/dya)

_--

Potensi Risiko yang Ditimbulkan 8 Aplikasi Tersebut Bagi Anak

1. YouTube
-Anak dapat dengan mudah terpapar konten tidak sesuai usia, seperti kekerasan atau pornografi.
-Algoritma rekomendasi sering menampilkan video secara berantai yang bisa membuat anak kecanduan menonton.
-Kolom komentar juga berpotensi menjadi tempat perundungan siber (cyberbullying).

2. TikTok
-Banyak konten viral yang mengandung tren berbahaya atau tantangan ekstrem yang bisa ditiru anak.
-Sistem algoritma dapat membuat anak menghabiskan waktu berjam-jam di aplikasi.
-Risiko eksploitasi data pribadi dan interaksi dengan orang asing.

3. Facebook
-Anak berpotensi mengalami penipuan daring (online scam).
-Mudah terjadi perundungan siber melalui komentar atau pesan pribadi.
-Informasi pribadi anak dapat tersebar dan disalahgunakan oleh pihak lain.

4. Instagram
-Paparan konten gaya hidup tertentu bisa memicu tekanan sosial dan gangguan kepercayaan diri pada anak.
-Fitur pesan langsung (DM) memungkinkan kontak dari orang asing.
-Risiko body shaming atau komentar negatif terhadap penampilan.

5. Threads
-Sebagai platform diskusi publik, anak bisa terpapar perdebatan kasar atau ujaran kebencian.
-Risiko cyberbullying karena percakapan berlangsung terbuka.
-Informasi yang tidak diverifikasi dapat menyebar dan membingungkan anak.

6. X (Twitter)
-Banyak beredar informasi palsu atau hoaks yang sulit dipahami anak.
-Paparan konten sensitif atau konflik politik yang tidak sesuai usia.
-Risiko perundungan melalui balasan atau mention.

7. Bigo Live
-Platform siaran langsung yang berpotensi menampilkan konten dewasa.
-Risiko anak berinteraksi langsung dengan orang asing tanpa pengawasan.
-Potensi eksploitasi atau penyalahgunaan fitur donasi dan hadiah digital.

8. Roblox
-Walau berupa game, anak dapat berkomunikasi dengan pemain lain secara online, termasuk orang asing.
-Beberapa game buatan pengguna bisa memuat konten yang tidak sesuai usia.
-Risiko penipuan dalam game atau pembelian item digital tanpa pengawasan.(*)
 

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.