TRENGGALEK (Lentera) -Seorang oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial AM yang berdinas di Koramil Pakel, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, ditangkap karena diduga terlibat pembobolan sejumlah minimarket.
Pelaku ditangkap saat hendak beraksi di salah satu minimarket berjaring di Kelurahan Kutoanyar, Tulungagung, Sabtu (7/3/2026) dini hari.
“Memang benar ada oknum anggota TNI AD yang diduga melakukan pencurian di sejumlah minimarket di wilayah Tulungagung dan Trenggalek. Yang bersangkutan berinisial AM, anggota Koramil Pakel Tulungagung,” terang Wakapendam V Brawijaya Letkol Czi Yudo Aji Susanto melalui rilis pesan singkat, Minggu (8/3/2026).
Saat ini, AM tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung dengan pengawasan ketat dari Subdenpom V/1-6 Tulungagung.
Pihak militer memastikan, proses penyidikan akan segera dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku setelah kondisi kesehatan pelaku pulih.
Diduga Beraksi di 6 Lokasi dan Merupakan Residivis
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, AM diduga telah melakukan aksi pencurian di sekitar enam lokasi minimarket berjaring yang tersebar di wilayah Tulungagung dan Trenggalek.
Aparat militer masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan jumlah pasti tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi sasaran pelaku.
“Sementara TKP masih diselidiki lebih lanjut secara rinci. Perkiraan sementara ada sekitar enam lokasi di wilayah Tulungagung dan Trenggalek,” ujar Yudo, mengutip Kompas.
Fakta mengejutkan terungkap bahwa AM bukan pertama kali terjerat kasus hukum serupa.
Pada 2024, ia pernah terlibat kasus pencurian di Trenggalek dan dijatuhi vonis delapan bulan penjara oleh pengadilan militer.
Pelaku diketahui baru menghirup udara bebas pada 2025 lalu sebelum akhirnya kembali tertangkap.
Pihak Kodam V Brawijaya menegaskan tidak akan mentolerir setiap pelanggaran hukum maupun tindakan indisipliner yang dilakukan oleh anggotanya.
Penegakan hukum ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh prajurit TNI agar tetap disiplin dan patuh pada aturan.
“Kodam V/Brawijaya tidak mentolerir setiap tindakan pelanggaran hukum dan indisipliner yang dilakukan anggota. Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Denpom dan Pengadilan Militer,” kata Yudo (*)
Editor: Arifin BH





.jpg)
