MALANG (Lentera) - Polresta Malang Kota membongkar kasus dugaan peredaran komoditas impor tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah, dengan mengamankan 700 karung bawang bombai merah dengan ukuran umbi di bawah ketentuan minimal yang dipersyaratkan.
Kepala Polresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana menjelaskan komoditas hortikultura tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017.
"Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017, bawang bombai yang dapat diimpor harus memiliki diameter umbi minimal lima sentimeter," ujar Kholis, Sabtu (7/3/2026).
Dalam proses pengecekan, petugas melakukan pemeriksaan fisik terhadap bawang bombai dengan cara memotong umbi secara horizontal untuk mengukur diameternya. Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui, ukuran bawang bombai berada di bawah standar yang telah ditentukan.
Ketidaksesuaian spesifikasi komoditas hortikultura itu ditemukan pada sebanyak 700 karung bawang bombai merah yang tersimpan di sebuah gudang di kawasan Jalan Rajasa, Kota Malang.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik dengan menggelar perkara terkait dugaan tindak pidana peredaran produk hortikultura impor yang tidak memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku.
Kholis menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan polisi dengan nomor LP/A/12/XI/2025/SPKT SATRESKRIM/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR terkait dugaan aktivitas distribusi komoditas hortikultura yang tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengecekan terhadap aktivitas distribusi bawang bombai impor di gudang yang berlokasi di Jalan Rajasa. Pengecekan dilakukan pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
"Pengecekan dilakukan di depan gudang milik Abdul Holek dan Yulia Riska di Jalan Rajasa. Gudang tersebut diketahui menerima pasokan bawang bombai merah dari seorang pemasok berinisial BS (46)," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bawang bombai tersebut dipasarkan dengan harga sekitar Rp18 ribu per kilogram. Total permintaan tercatat mencapai sekitar 1.500 karung dengan berat masing-masing kurang lebih sembilan kilogram per karung.
Distribusi komoditas tersebut dilakukan menggunakan truk kontainer dengan nomor polisi L 8334 UE. Selanjutnya bawang bombai dipindahkan ke kendaraan lain dengan nomor polisi S 8117 NK untuk dikirimkan kepada pembeli di wilayah Mojokerto.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan BS (46), warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai pemasok bawang bombai merah impor yang tidak memenuhi ketentuan standar pemerintah.
"Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan impor. Di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), persetujuan impor produk hortikultura, kontrak penjualan internasional, dokumen karantina, serta dokumen pengiriman barang yang berasal dari India," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 128 juncto Pasal 88 ayat (1) huruf a, c, dan d Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Ancaman pidana terhadap tersangka yakni pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal sebesar Rp2 miliar," pungkas Kholis.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais




.jpg)
