JAKARTA (Lentera) -Bupati Pekalongan Fadia Arafiq diduga mencari keuntungan dari uang rakyat lewat perusahaan yang didirikan anggota keluarganya. Mekanisme pengadaaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang dilakukan secara digital dimanipulasi agar memenangkan perusahaan keluarga itu. Uang hasil keuntungan pun mengalir kembali ke kantong Fadia dan keluarganya.
Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sebanyak 14 orang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan. Fadia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026) dini hari. Sebanyak 10 orang lainnya, termasuk Sekretaris Daerah Pemkab Pekalongan Yulian Akbar, diciduk dalam operasi serupa di wilayah Pekalongan, Jateng, Senin (2/3/2026).
Mereka yang ditangkap telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menyusul belasan orang itu, Muhammad Sabiq Ashraff, anak Fadia, sekaligus Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) periode 2022-2024, turut ditangkap dan dibawa ke Jakarta.
”Apa yang terjadi di Pekalongan ini sudah bentuk korupsi yang lebih maju dibandingkan dengan suap konvensional ketika meminta sejumlah uang dari para pengusaha atau vendor-vendor yang melakukan pekerjaan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat pengungkapan kasus di KPK, Jakarta.
Dari hasil penyelidikan KPK, kasus dugaan korupsi itu berlangsung sejak periode pertama kepemimpinan Fadia sebagai Bupati Pekalongan (2021-2024). Pada 2022, Mukhtarudin Ashraff Abu (suami Fadia) dan Muhammad Sabiq Ashraff (anak Fadia) mendirikan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengadaan barang dan jasa bernama PT RNB. Sabiq juga ditunjuk menjadi direktur ketika pertama kali perusahaan itu didirikan, sedangkan Ashraff menjabat komisaris.
Dalam perjalanannya, Fadia menunjuk orang kepercayaannya, Rul Bayatun, menggantikan Sabiq dari jabatan direktur pada 2024. Sabiq kemudian ditunjuk untuk menduduki jabatan komisaris bersama ayahnya, Ashraff.
”Orang yang tidak tahu, atau tidak mengerti, menganggap perusahaan ini tidak ada hubungannya dengan Bupati (Fadia). Karena, tidak kelihatan hubungan kekeluarganya. Padahal, ini ada orang kepercayaannya (Fadia),” jelas Asep, dikutip Kompas Kamis (5/3/2026).
Fadia disebut memperoleh banyak keuntungan seiring keaktifan PT RNB mengikuti pengadaan barang dan jasa yang dibuka Pemkab Pekalongan. Terlebih lagi, sebagian besar pegawai perusahaan itu merupakan tim sukses Fadia semasa kampanye. Mereka selanjutnya ditugaskan bekerja pada sejumlah perangkat daerah melalui mekanisme pengadaan yang berlaku.
Sulit dilacak
Menurut Asep, mekanisme pengadaan yang dilakukan Fadia dan keluarganya hampir membuat tim penyidik kesulitan melacaknya. Pasalnya, transaksi-transaksi dilakukan melalui perusahaan. Uang yang dikirim juga bisa langsung diubah pelaku menjadi bentuk lain, seperti properti dan kendaraan. Kondisinya semakin rumit mengingat mekanisme pengadaan sudah terdigitalisasi dalam sistem e-procurement.
Tim penyidik mesti menghadirkan puluhan orang, termasuk dukungan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap upaya penyelewengan yang dilakukan melalui sistem. Asep bersyukur akhirnya bisa membedah tindak korupsi yang coba dilakukan secara sembunyi-sembunyi itu.
”Kami sangat berterima kasih dengan dukungan PPATK. Tanpa kita bisa mengikuti alur uang, alur masuk ke rekening perusahaan itu, kita tidak akan bisa mengungkap perkara ini,” kata Asep.
Atas perbuatannya, jelas Asep, Fadia telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia diangggap melanggar Pasal 12 Huruf i dan Pasal 12 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dinilai terlibat konflik kepentingan atas jabatannya selaku kepala daerah (*)
Editor: Arifin BH





.jpg)
