20 February 2026

Get In Touch

DPRD Surabaya Dukung Digencarkannya Kembali Upaya Penataan Utilitas

Satpol PP Surabaya menertibkan tiang kabel fiber optik (FO) tak berizin.
Satpol PP Surabaya menertibkan tiang kabel fiber optik (FO) tak berizin.

SURABAYA (Lentera) – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai, mendukung upaya penataan jaringan utilitas di Kota Surabaya yang kembali digencarkan. Sebanyak 45 tiang kabel fiber optik (FO) tak berizin ditertibkan petugas gabungan dalam operasi yang menyasar sejumlah ruas jalan.

Dia menilai penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas. hal itu juga penting untuk menjaga ketertiban dan memperindah tata kota.

“Ini kegiatan rutin untuk menegakkan perda. Kami di DPRD tentu sangat mendukung langkah Pemkot melalui Satpol PP dan DSDABM untuk memperindah setiap sudut Kota Surabaya,” kata Bahtiyar ketika dihubungi Lentera, Kamis (19/2/2026).

Meski demikian, politisi Partai Gerindra itu mengingatkan agar setiap pembongkaran tetap melalui tahapan administrasi yang jelas. Menurutnya, pemilik tiang atau kabel harus terlebih dahulu diverifikasi dan diberikan surat peringatan secara bertahap sebelum dilakukan tindakan tegas.

“Alangkah baiknya diverifikasi dulu siapa pemiliknya, lalu disurati. Berikan peringatan satu, dua, sampai tiga. Jika tidak ada respons, baru dilakukan tindakan sesuai ketentuan,” tuturnya.

Bahtiyar menekankan pentingnya pendekatan administratif agar penegakan aturan tetap menjunjung prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Ia juga mengingatkan para penyedia jaringan utilitas agar mematuhi prosedur perizinan sebelum memasang kabel maupun tiang di ruang milik jalan. Menurutnya, kelengkapan administrasi, menjadi syarat utama untuk menghindari persoalan di kemudian hari.

“Sebelum memasang kabel atau tiang, sebaiknya mengurus perizinan terlebih dahulu ke pemerintah kota. Administrasinya harus lengkap,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan dalam operasi tersebut petugas menyasar tiga lokasi, yakni Jalan Ngaglik, Jalan Kapas Krampung sisi selatan, dan Jalan Kapas Krampung sisi utara.

“Di Jalan Ngaglik kami mengamankan 10 tiang, di Jalan Kapas Krampung sisi selatan 19 tiang, dan di sisi utara 16 tiang. Total ada 45 tiang yang berhasil kami tertibkan,” ujar Agnis.

Penertiban ini merupakan lanjutan dari operasi serupa yang telah dilakukan pada 7, 10, dan 11 Februari 2026. Pemerintah Kota Surabaya menyatakan penataan jaringan utilitas akan terus dilakukan secara bertahap guna menciptakan kota yang lebih tertib, aman, dan estetis. (*)

 

Reporter: Amanah
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.