20 February 2026

Get In Touch

Pemkot Malang Siapkan Sanksi bagi Tempat Hiburan Malam yang Buka Saat Ramadan

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (Santi/Lentera)
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyiapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi tempat hiburan malam yang nekat buka selama Ramadan 2026.

Langkah ini diberlakukan sebagai bentuk penegakan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 yang mewajibkan seluruh usaha hiburan malam di Kota Malang tutup sementara selama bulan suci.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan pengawasan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dilakukan melalui pemantauan langsung di lapangan. Ia menyebut, pengawasan akan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Tidak bisa saya sampaikan kapan kelilingnya nanti. Mungkin bisa juga kami mengatur strategi dengan cara lain untuk mengetahui apakah ada tempat hiburan malam yang tetap buka," ujarnya, dikutip pada Kamis (19/2/2026).

Menurut Wahyu, inspeksi mendadak (sidak) dapat dilakukan sewaktu-waktu untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha. Apabila ditemukan tempat hiburan malam yang tetap beroperasi, Pemkot Malang akan memproses pelanggaran tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Sanksi tipiring disiapkan sebagai bentuk penegakan aturan terhadap pelaku usaha yang tidak mengindahkan surat edaran," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyatakan pihaknya bersama perangkat daerah terkait serta unsur TNI dan Polri akan melaksanakan monitoring kegiatan masyarakat selama Ramadan.

Terkait patroli, Heru memastikan personel gabungan tetap akan turun ke lapangan. Namun untuk jumlah personel yang diterjunkan, pihaknya akan menyesuaikan dengan kebutuhan dan situasi di lapangan. "Nanti personel gabungan tetap akan keliling. Kalau untuk jumlahnya nanti kami menyesuaikan," jelasnya.

Heru juga menegaskan, jika ditemukan tempat hiburan malam yang masih beroperasi meskipun sudah diminta tutup melalui SE Nomor 5 Tahun 2026, maka Satpol PP akan memberikan surat teguran dan/atau memanggil manajemen operasional. Proses tersebut dapat berlanjut ke penindakan sesuai ketentuan hukum, termasuk tipiring.

Sementara itu, pengawasan terhadap aktivitas lain seperti pasar takjil dan usaha pariwisata, menurut Heru, pihaknya masih menunggu laporan dari para camat. Satpol PP akan berkoordinasi dengan perangkat daerah teknis sesuai kewenangannya.

Untuk pasar takjil yang berdampak pada lalu lintas, pengawasan akan dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan. Sedangkan terkait kepatuhan pedagang kaki lima (PKL), penanganannya berada di bawah kewenangan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag).

"Satpol PP akan melakukan penindakan apabila diminta oleh OPD terkait," katanya. (*)

 

Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.