Madiun (Lentera)- Pembangunan gedung baru 8 lantai milik RSI Aisyiyah Kota Madiun disoal warga. Masyarakat RT 59 Kelurahan Nambangan Lor mempertanyakan proses penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) yang dinilai tidak transparan.
Ketua RT 59 Kelurahan Nambangan Lor, Kushendrawan, menyebut warga terdampak tidak pernah dilibatkan secara utuh dalam proses persetujuan lingkungan. Padahal, menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam tahapan tersebut.
“AMDAL dari mana, SKKL muncul, PBG muncul. Warga kami tidak pernah dilibatkan tanda tangan. Dinas PU belum pernah hadir, Perkim juga tidak ada. Tiba-tiba semua sudah ada,” tegas Kushendrawan dalam audiensi bersama DPRD Kota Madiun, Rabu (18/2/2025).
Ia mengatakan, warga baru mengetahui keberadaan dokumen tersebut setelah proses pembangunan berjalan. Hal ini memicu pertanyaan terkait mekanisme sosialisasi dan persetujuan lingkungan yang seharusnya melibatkan masyarakat sekitar sebagai pihak terdampak langsung.
Menurutnya, dampak pembangunan gedung bertingkat tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berpotensi memengaruhi kondisi lingkungan permukiman dalam jangka panjang. Warga, kata dia, membutuhkan kepastian bahwa seluruh tahapan perizinan telah dilakukan sesuai prosedur.
Warga juga telah menyampaikan keberatan secara resmi kepada sejumlah pihak, termasuk Kapolres Madiun Kota, Wali Kota Madiun, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dari seluruh instansi yang dihubungi, baru DLH yang memberikan tanggapan dengan menunjukkan adanya rekomendasi SKKL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur.
“Kalau sampai delapan lantai berdiri, masyarakat sekitar juga harus sejahtera. Jangan cuma menanggung dampaknya,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Madiun, Nur Salim, membenarkan bahwa persoalan utama yang disampaikan warga berkaitan dengan proses perizinan dan dokumen lingkungan. DPRD, kata dia, akan segera memanggil pihak RSI Aisyiyah serta berkoordinasi dengan instansi teknis terkait untuk memastikan prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan.
“Pada prinsipnya warga mempertanyakan proses izin dan dampaknya. Insyaallah akan kami tindak lanjuti, kami panggil RSI dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Nur Salim.
DPRD menyatakan klarifikasi diperlukan untuk memastikan legalitas dokumen lingkungan dan perizinan, serta menjamin hak masyarakat terdampak tetap menjadi bagian dari proses pembangunan.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH





.jpg)
