06 February 2026

Get In Touch

Tindaklanjuti Arahan Presiden, Satpol PP Kota Malang Tertibkan Spanduk Semrawut

Ilustrasi: Spanduk yang terpasang di tiang listrik salah satu wilayah Kota Malang, Jumat (6/2/2026). (Santi/Lentera)
Ilustrasi: Spanduk yang terpasang di tiang listrik salah satu wilayah Kota Malang, Jumat (6/2/2026). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Satpol PP Kota Malang mulai melakukan penertiban spanduk-spanduk yang dinilai semrawut, serta mengganggu estetika kota.

Langkah ini merupakan tindak lanjut aarahan Presiden RI Prabowo Subianto, yang meminta pemerintah daerah menertibkan pemasangan reklame iklan dan spanduk yang merusak keindahan lingkungan.

"Iya, Rabu (4/2/2026) kemarin kami memang sudah diperintahkan oleh Pak Wali Kota untuk melakukan penertiban. Sudah mulai kami lakukan penertiban terhadap titik-titik yang banyak spanduk yang sekiranya kurang sedap dipandang mata," ujar Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya, Jumat (6/2/2026).

Dijelaskannya, kategori "kurang sedap dipandang mata" tidak hanya soal jumlah reklame yang menumpuk, tetapi juga cara pemasangan yang membahayakan dan melanggar aturan.

Di antaranya, spanduk yang dipasang menggunakan bambu yang tidak kokoh, dipasang di batang pohon, tiang listrik, hingga reklame yang terpasang tanpa izin resmi.

Mustaqim menyebut, penertiban difokuskan terlebih dahulu pada spanduk insidentil yang tersebar hampir di sepanjang jalan, baik jalan protokol maupun jalan lingkungan. Pihaknya memprioritaskan penertiban pada titik-titik yang dinilai paling mencolok dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

"Sepanjang jalan. Khususnya reklame-reklame insidentil. Kami fokuskan dulu kepada reklame yang insidentil," katanya.

Lebih lanjut, Mustaqim mengatakan Satpol PP sejatinya telah rutin melakukan penertiban spanduk insidentil yang setiap harinya mencapai lebih dari 100 reklame. Jenis reklame yang banyak ditemukan di antaranya iklan properti dan berbagai bentuk promosi komersial lainnya.

"Penertiban reklame setiap hari itu ada sekitar seratusan lebih. Itu reklame insidentil. Iklan properti dan lain-lain, ada banyak iklan," tambahnya.

Menurut Mustaqim, penertiban ini tidak hanya bertujuan memperbaiki wajah kota dari kesan semrawut, tetapi juga untuk menciptakan ruang publik yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Operasi penertiban tersebut juga dikaitkan dengan upaya mendukung pelaksanaan Harlah 1 Abad Nahdlatul Ulama (NU) yang akan digelar di Stadion Gajayana pada 7-8 Februari 2026. Satpol PP memastikan area sekitar lokasi kegiatan tertata dari reklame liar sebelum sejumlah reklame resmi dipasang untuk kebutuhan acara.

 

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.