03 February 2026

Get In Touch

Gagalkan Bentrok Antargeng Silat, Polres Jombang Ringkus 4 Pemuda, Sita 3 Celurit Jumbo, dan 9 Bom Bondet

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander (dua dari kanan) menunjukkan celurit jumbo yang disita dari para oknum pesilat, dalam konferensi pers, Senin (02/02/26).(sutono)
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander (dua dari kanan) menunjukkan celurit jumbo yang disita dari para oknum pesilat, dalam konferensi pers, Senin (02/02/26).(sutono)

JOMBANG (Lentera) - Petugas Satreskrim Polres Jombang menggagalkan potensi pertumpahan darah antarageng perguruan silat. Dalam operasi akhir pekan lalu itu, polisi meringkus 4 pemuda yang ketahuan membawa celurit ukuran jumbo dan bom rakitan jenis bondet.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander menyatakan, tindakan tegas ini dilakukan setelah menerima laporan warga yang resah melihat konvoi di Jalan Raya Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Menurut AKP Dimas Robin, kejadiannya Sabtu (31/01/26) dini hari, sekitar pukul 01:30 WIB. Saat itu sekelompok pemuda konvoi mengendarai motor sambil mengacungkan senjata tajam di jalan Desa Janti.

Dimas mengungkapkan, para pelaku sengaja mempersiapkan diri untuk menyerang kelompok lain. "Polisi yang menerima laporan segera meluncur ke lokasi dan melakukan pengejaran. Tak lama kami mengamankan mereka,” kata AKP Dimas saat konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, Senin (02/02/26).

Dalam pemeriksaan, sambung AKP Dimas, para tersangka ini berencana menyerang komunitas SOS yang juga terafiliasi ke kelompok perguruan silat tertentu. "Beruntung, anggota kami bergerak cepat mengamankan situasi sebelum bentrokan pecah,” ungkapnya.

Unit Resmob yang dipimpin Kanit Pidum kemudian melakukan pengembangan penyelidikan. Hasilnya, polisi menangkap satu pelaku berinisial AH di wilayah Cukir, Diwek pada pagi harinya. Sementara itu, otak utama aksi ini, IF (21), menyerahkan diri ke Mapolres Jombang.

Dari hasil pendalaman, polisi total mengamankan empat pelaku. Yakni, IF (21), Mahasiswa/Pelajar, AHN (18) Mahasiswa/Pelajar, MRH (16) serta KNL (17), yang merupakan anggota komunitas KDN Horor.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang tergolong mematikan. Yaitu 9 buah bom bondet siap pakai, 3 bilah celurit jumbo sepanjang 1,5 meter, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta bahan baku peledak berupa batu kerikil dan sisa obat mercon.

“Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 306 dan Pasal 307 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara berat atas penguasaan senjata tajam dan bahan peledak tanpa izin resmi,” pungkas AKP Dimas. (*)

 

Reporter: Sutono
Editor : Lutfiyu Handi

 

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.