SURABAYA (Lentera) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan asset berupaya barang sitaan dari terpidana mantan Bupati Mojokerto, Mushtofa Kamal Pasya (MKP), ke Pemprov Jatim dan Kabupaten Mojokerto. Penyerahan dilakuan di kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan Surabaya, Kamis (29/1/2026).
"Ya, jadi pada hari ini dilaksanakan penyerahan barang rampasan negara yang dilaksanakan dari penanganan perkara KPK kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemkot Mojokerto. Jadi penyerahan hibah ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” Kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, di Surabaya, Kamis (29/1/2026).
"Oke, jadi semua barang yang dihibahkan pada hari ini berasal dari penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK dari terpidana Bapak MKP (Mushtofa Kamal Pasya) dari Mojokerto. Yang di Situbondo sama, satu kasus,"
Lebih lanjut dia menjelaskan asset tersebut berupa satu bidang tanah dan bangunan di daerah Situbondo senilai kurang lebih Rp2,1 miliar rupiah dan lima alat angkut jenis jetski dengan nilai kurang lebih 500 juta rupiah yang diserahkan ke Pemprov Jatim. “Kemudian ke Pemkab Mojokerto berupa kendaraan dengan nilai kurang lebih 100 juta rupiah," sambungnya.
Asset berupa tanah dan bangunan menurut Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, akan digunakan untuk kepentingan pariwisata di daerah Situbondo karena di sana dekat dengan Pasir Putih. Sedangkan jetski yang akan digunakan untuk Dinas Kelautan dan Perikanan.
“Kemudian kalau untuk kendaraan ke Mojokerto, memang sesuai dengan putusannya, itu dikelola oleh Himpaudi, Himpaudi Mojokerto," kata Mungki.
Mungki juga menjelaskan hibah tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan. Hal itu berdasarkan pengajuan dari daerah yang terdapat ada aset rampasan KPK di daerah tersebut. “Permohonan ke KPK, kemudian oleh KPK akan dilakukan analisis, kemudian apabila disetujui oleh pimpinan akan diteruskan permohonan tersebut ke Menteri Keuangan,” tandasnya.
Kemudian, Menteri Keuangan akan dikeluarkan surat keputusan persetujuan hibah. Baru setelah itu akan dilaksanakan proses serah terima ke daerah tersebut. Kemudian, barang yang diserahkan tersebut sudah melalui tahap lelang namun tidak laku.
Mungki juga mengatakan total asset recovery oleh KPK sejak 2014 sampai dengan 2025 kurang lebih mencapai Rp6,1 triliun. Sedangkan untuk tahun 2025 sendiri itu asset recovery sebanyak Rp1,5 triliun.
Sementara itu, Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono, mengatakan bahwa hibah dari KPK ini baru pertama kalinya dilakukan. “Intinya ini sejalan dengan Pemprov sedang melakukan upaya ya peningkatan pendapatan, kemudian creative financing ya,” katanya.
Dia menandaskan untuk bangunan di Pasir Putih berupa vila seluas 3.900 meter persegi akan digunakan untuk pariwisata. Kemudian akan dilakukan pengelolaan guna bisa menghasilkan pendapatan dan juga untuk kepentingan masyarakat kalau dibutuhkan.
“Sementara jetski saat ini yang paling relevan masih kita perlu pengawasan untuk apa kegiatan-kegiatan pelabuhan yang memang ada di Dinas Kelautan. Dan sebetulnya kami meminta lebih banyak lagi untuk aset-aset Jawa Timur akan kita kelola dengan baik untuk kepentingan masyarakat juga kalau memungkinkan untuk bisa mendapatkan tambahan pendapatan Provinsi Jawa Timur. Saya kira itu," tandasnya. (*)
Reporter : Lutfi
Editor : Lutfiyu Handi





.jpg)
