17 January 2026

Get In Touch

Lahan Kopkel Merah Putih Terbatas, Pemkot Malang Inventarisasi Aset Daerah

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (Santi/Lentera)
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah melakukan inventarisasi aset daerah. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengatasi keterbatasan lahan yang menjadi kendala operasional Koperasi Kelurahan (Kopkel) Merah Putih.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengakui kendala utama dalam pengembangan Kopkel Merah Putih adalah keterbatasan lahan yang sesuai untuk pendirian bangunan koperasi. "Ya, karena kendalanya adalah mengenai lahan. Tapi kami tetap berusaha," ujarnya, Jumat (16/1/2026).

Meski tengah melakukan investarisasi, Wahyu menegaskan tidak semua aset dapat dimanfaatkan karena adanya keterikatan dengan peruntukan tata ruang.

"Memang ada beberapa aset Pemkot yang saat ini diajukan. Tetapi pemanfaatan aset itu adalah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan itu tidak boleh didirikan bangunan karena harus sesuai dengan tata ruang," jelasnya.

Kondisi tersebut membuat Pemkot Malang harus lebih selektif dalam menentukan lokasi yang dapat digunakan sebagai kantor dan pusat kegiatan Kopkel Merah Putih. Sementara kebutuhan lahan untuk satu Kopkel Merah Putih rata-rata mencapai sekitar 100 meter persegi.

Namun, ketersediaan lahan dengan luasan tersebut di lingkungan Pemkot Malang dinilai masih terbatas. Oleh karena itu, saat ini pencarian lokasi yang sesuai terus dilakukan agar tidak menyalahi aturan yang berlaku.

Wahyu menargetkan seluruh Kopkel Merah Putih di Kota Malang dapat beroperasi secara optimal dalam kurun waktu satu tahun ke depan. Target tersebut diharapkan dapat tercapai seiring dengan rampungnya proses inventarisasi lahan milik Pemkot.

"Insyaallah dalam satu tahun ini. Kami sekarang sedang menginventarisir semua lahan milik Pemkot yang bisa digunakan," kata Wahyu.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menyebutkan dari total 57 kelurahan di Kota Malang, baru 12 Kopkel Merah Putih yang mulai menjalankan unit bisnis. "Dari 12 itu, semuanya masih sementara di kantor kelurahan," ungkap Eko.

Dijelaskannya, hingga saat ini belum ada Kopkel Merah Putih yang memiliki bangunan sendiri. Proses pembangunan fisik baru dilakukan pada dua lokasi, yakni di Kelurahan Bandungrejosari dan Kelurahan Arjowinangun, yang dimulai pada tahun 2025 dan masih dalam tahap pengerjaan.

Adapun unit usaha yang dijalankan Kopkel Merah Putih di Kota Malang difokuskan pada kebutuhan dasar masyarakat. Eko menyebut, terdapat tiga unit usaha utama yang saat ini telah beroperasi.

"Yang pertama adalah sembako, kedua LPG, dan ketiga adalah pengisian air minum yang berkualitas," pungkasnya. (*)


Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.