17 January 2026

Get In Touch

TVRI Bebaskan Masyarakat dan UMKM Gelar Nobar Piala Dunia 2026

TVRI memberikan keterangan pers sebagai pemegang hak siar Piala Dunia 2026. (foto:ist/dok.Ant)
TVRI memberikan keterangan pers sebagai pemegang hak siar Piala Dunia 2026. (foto:ist/dok.Ant)

JAKARTA (Lentera) - Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) memberikan keleluasaan atau kebebasan bagi masyarakat termasuk pelaku UMKM, untuk menyelenggarakan kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 tanpa dikenakan biaya perizinan (lisensi).

Direktur Utama LPP TVRI, Iman Brotoseno mengatakan program nobar merupakan bagian dari misi TVRI, menghadirkan manfaat sosial dan ekonomi selama perhelatan Piala Dunia alias FIFA World Cup 2026.

"TVRI membuka ruang seluas-luasnya bagi pemerintah pusat dan daerah, kementerian dan lembaga, komunitas, organisasi masyarakat, hingga warung dan pelaku UMKM untuk menggelar nobar di wilayah masing-masing, termasuk menggandeng sponsor lokal," katanya.

Diketahui, Piala Dunia 2026 akan berlangsung pada 11 Juni hingga 19 Juli 2026. 

Kebijakan ini mendapat apresiasi Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum), Arie Ardian Rishadi yang menilai langkah TVRI tidak hanya menjamin kepastian hukum atas pemanfaatan hak siar, tetapi juga membuka ruang partisipasi publik yang luas dengan tetap menghormati prinsip pelindungan kekayaan intelektual.

"Kebijakan ini menjadi contoh praktik baik dalam pengelolaan hak cipta dan hak terkait di sektor penyiaran," ujar Arie dalam keterangan di Jakarta melansir Antara, Jumat (16/1/2026).

TVRI, katanya, sebagai pemegang hak siar resmi piala dunia telah menunjukkan komitmen untuk mengelola hak kekayaan intelektual secara bertanggung jawab.

Dengan membebaskan UMKM dan masyarakat dari biaya perizinan nobar, sekaligus memberikan kepastian bahwa kegiatan tersebut legal, menurut Arie, maka menjadi edukasi publik yang sangat penting terkait penghormatan terhadap hak siar.

Lebih lanjut, dia menegaskan kepastian izin dari pemegang hak siar merupakan kunci untuk mencegah pelanggaran kekayaan intelektual.

"Kebijakan TVRI membantu masyarakat memahami bahwa kegiatan nobar tetap harus berada dalam koridor hukum, sekaligus membuktikan bahwa pelindungan kekayaan intelektual tidak menghambat aktivitas ekonomi dan sosial," tegasnya.

DJKI memandang inisiatif tersebut selaras dengan upaya pemerintah, dalam mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat berbasis kepatuhan hukum.

Dengan adanya kepastian dari pemegang hak siar resmi, UMKM dapat memanfaatkan momentum piala dunia untuk meningkatkan omzet usaha tanpa rasa khawatir terhadap aspek legalitas.

"DJKI mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu memastikan setiap pemanfaatan karya siaran dilakukan secara sah melalui izin dari pemegang hak, sebagai wujud penghormatan terhadap kekayaan intelektual dan dukungan terhadap ekosistem ekonomi kreatif yang sehat," imbuhnya.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.