MEDAN (Lentera) -Kepala Desa Tuhegeo II, inisial YL, di Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, ditahan pada Rabu (14/1/2026).
Dia diduga korupsi dana desa yang merugikan negara Rp 500 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Gunung Sitoli, Yaatulo Hulu, mengatakan, selain YL, pihaknya juga menahan sekretaris desa inisial EL karena juga terlibat dalam kasus serupa.
Yaatulo lalu menjelaskan bahwa keduanya diduga korupsi saat menggunakan dana desa tahun anggaran 2023.
3 Modus Pelaku
Dari catatan kejaksaan, ada tiga modus yang dilakukan kedua pelaku. Si Penjaja Opak Membunuh Kekasihnya di Kota Serang Artikel Kompas.id
Di antaranya, bersama-sama melakukan penarikan dana desa tidak sesuai ketentuan berdasarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP), lalu melakukan penundaan pembayaran kegiatan pihak ketiga, padahal uang sudah dicairkan.
"Membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) palsu pada Buku Kas Umum (BKU) dengan menerangkan terdapat dana di kas desa, tetapi faktanya uang tersebut tidak terdapat di kas desa untuk memuluskan laporan pertanggungjawaban," ungkap Yaatulo.
Potensi Kerugian Rp 500 Juta
Dikutip dari Kompas, akibat tindakan keduanya, kata Yaatulo, potensi kerugian negara mencapai Rp 500 juta.
Kini, keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Gunungsitoli untuk proses hukum lebih lanjut (*)
Editor: Arifin BH





.jpg)
