JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V. Salah satunya adalah dengan memeriksa Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan (PUPH) Kementerian Kehutanan, Khairi Wenda, sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di
Gedung Merah Putih KPK Selasa (2/12/2025). KPK juga memeriksa Komisaris Utama Inhutani V berinisial AK (Apik Karyana), dan Manajer Umum Inhutani V Unit Lampung berinisial WMR (Winanti Meilia Rahayu).
Sebelumnya, berdasarkan laporan antara, pada 14 Agustus 2025, KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan tersebut. Penetapan dilakukan setelah adanya operasi tangkap tangan pada 13 Agustus 2025.
Tiga tersangka itu adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi (DJN), Staf Perizinan Sungai Budi Group Aditya (ADT), dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC).
Djuanidi dan Aditya merupakan tersangka pemberi suap, sedangkan Dicky Yuana Rady adalah tersangka penerima suap.
Pada tanggal penetapan tersangka, KPK juga mengumumkan menyita uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, dan dua unit kendaraan roda empat. (*)
Editor : Lutfiyu Handi




.jpg)
