02 December 2025

Get In Touch

Dirut Inhutani V Gemetaran Saat Terima 189.000 Dollar Singapura dari Direktur PML

Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yana Rady menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025) -Kompas
Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yana Rady menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025) -Kompas

JAKARTA (Lentera) -Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yana Rady, mengaku sempat gemetaran saat diberikan uang sebesar 189.000 dollar Singapura oleh Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), Djunaidi, melalui asistennya, Aditya Simaputra.

Hal ini disampaikan Dicky saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus korupsi kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V tahun 2024-2025.

Terkait penyerahan uang yang tertanggal 1 Agustus 2025, ini lebih dahulu disinggung oleh JPU.

Namun, pengacara Djunaidi, Soesilo, sempat memperdalam peristiwa ini.

“Tapi 189.000 dollar Singapura itu kan bukan uang kecil. Itu uang cukup besar, Pak. Iya. Saya tanya sekali lagi kepada saudara. Apakah itu tidak mempengaruhi kerja sama ini?” tanya Soesilo kepada Dicky dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).

Dicky mengaku, ia sempat kaget mengetahui uang 189.000 dollar Singapura yang dikatakan Adit sebagai titipan dari Djunaidi.

“Di saat saya mengetahui nilainya, saya juga agak gemetar, Pak (jaksa). Kok besar sekali. Makanya saya tanya ke Pak Adit waktu itu, ‘Dit, kok besar sekali ini ya?’” jawab Dicky.

Saat itu, Adit tidak menjawab banyak. Ia meminta Dicky untuk bertanya langsung kepada Djunaidi.

“Adit hanya mengatakan, ‘Ya, Bapak tanyakan saja dengan Pak Djun’. Saya belum sempat berbicara dengan Pak Djun,” kata Dicky lagi.

Saat ditanya lebih lanjut oleh pengacara terdakwa, Dicky mengeklaim bahwa pemberian Djunaidi itu tidak terkait kontrak kerja sama antara Inhutani V dan PT PML.

Saat ini, Dicky sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.

Dilansir Kompas, suap ini diungkapkan jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan.

Jaksa penuntut umum dari KPK itu adalah Tonny Pangaribuan, dan dua pengusaha swasta tersebut adalah Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra.

Suap dari mereka berdua senilai 199 ribu dollar Singapura, atau bila menggunakan kurs Rp 12.800 per dollar Singapura, maka nilainya setara Rp 2,55 miliar.

Tonny Pangaribuan menyatakan bahwa dua pengusaha tersebut memberikan suap kepada Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady.

"Suap diberikan dengan maksud supaya Dicky dapat mengondisikan atau mengatur agar PT PML tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun Djunaidi Nur merupakan salah satu direktur di PT PML, sedangkan Aditya Simaputra merupakan asisten pribadi Djunaidi serta staf perizinan di PT Sungai Budi Group (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.