08 November 2025

Get In Touch

Pemerintah Tutup dan Blokir 2.458.934 Konten dan Situs Terkait Judol

Ilustrasi judol.
Ilustrasi judol.

JAKARTA (Lentera) - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan ada  2.458.934 konten dan situs terkait judi online yang berhasil ditutup dan diblokir sepanjang 20 Oktober hingga 2 November 2025.

Meutya mengatakan dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari situs berbasis web yang mencapai lebih dari 2,1 juta konten. "Untuk jumlah total situs dan juga konten adalah 2.458.934 dengan jumlah situs 2,166 sekian-sekian juta," ujar mutya dalam konferensi pers bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025) dilansir cnbcindonesia.

Dalam keterangan tersebut juga membeberkan jumlah konten judi online dari berbagai platform. File sharing sebanyak 123 ribu lebih; Meta (Facebook, Instagram, dsb.) sebanyak 106 ribu lebih; Google & YouTube sebanyak  41 ribu lebih; X (Twitter) sebanyak  18.600 lebih; Telegram sebanyak 1.942; TikTok sebanyak 1.138; Line sebanyak 14; dan App Store sebanyak 3.

Lebih lanjut Meutya menegaskan pemerintah membutuhkan kolaborasi langsung dari para platform digital untuk mempercepat proses penyaringan otomatis konten judol tersebut.

"Jadi ini juga kita minta kolaborasinya dari para platform untuk terus melakukan sensor terhadap situs-situs ataupun akun-akun konten-konten judi yang tersisip di dalam platform-platform tersebut," jelasnya.

Selain itu Komdigi juga mengirim 23.604 rekening terindikasi terkait judi online kepada PPATK untuk ditindaklanjuti. "Kita memahami bukan hanya akses tapi juga rekening itu menjadi lehernya dari perilaku-perilaku kejahatan di internet terkhusus judi online," ujar Meutya.

Pemerintah juga telah menyepakati penguatan kerja sama dengan OJK, perbankan, dan aparat penegak hukum. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pendekatan internasional, termasuk melalui negara mitra dan platform global.

Hal ini sejalan dengan pernyataan Presiden dalam forum APEC, bahwa judi online merupakan kejahatan terorganisir lintas negara, sehingga penanganannya tidak bisa hanya dilakukan di dalam negeri. "Artinya tidak cukup tadi kita berbicara dengan pemerintahan atau lembaga-lembaga di dalam negeri tapi juga kita harus mengajak mitra-mitra kami di luar negeri untuk membantu Indonesia terus memerangi judi online sampai serendah-rendahnya," pungkasnya. (*)

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.